{"title":"宗教法庭外解决继承问题(Ngadi village crisis Kediri区个案研究)","authors":"Fachrodin","doi":"10.55148/inovatif.v8i1.261","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena yang berkembang dalam masyarakat masih banyaknya proses pembagian harta waris yang tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama, di sebagian Desa wilayah Kabupaten Kediri, terdapat sebuah desa yang bernama Desa Ngadi, di Desa itu terjadi sebuah proses penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di kantor desa. Setiap terjadi sebuah sengketa waris selalu berkonsultasi dengan aparat desa setempat, dan dalam praktek pembagian harta waris banyak masyarakat yang menginginkan pembagiannya satu banding satu, atau berdasarkan perdamaian yang dikenal dengan islah, penyelesaian sengketa waris tersebut dicatat dihadapan dan di buat oleh aparat desa. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengupas lebih dalam proses penyelesaian sengketa waris dengan tujuan mendapatkan solusi yang lebih baik dari kesepakatan yang telah di dapat dari para pihak di hadapan aparatur Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. (2) Untuk mendapatkan realita hukum latar belakang permasalahan dan sebagai bahan anti tesis dengan pasal-pasal waris yang ada di Kompilasi Hukum Islam dan hukum secara umum. \nKesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Proses penyelesaian sengketa waris di desa Ngadi Kecamatan Mojo kabupaten Kediri dilakukan dengan cara musyawarah keluarga yang berlanjut sampai ke kantor desa yang di hadiri oleh pamong desa dan kyai setempat untuk mendapat saran hukum dan petunjuk administratif pertanahan. Sedangkan prakteknya penyelesaian sengketa waris di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Desa Ngadi dilakukan secara mufakat yang dihadiri oleh para ahli waris, sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, kepala dusun dan seorang kyai. (2) Yang melatar belakangi penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri adalah disebabkan karena adanya beberapa faktor, antara lain: faktor benturan dengan aturan hukum positif, faktor ekonomi, faktor psikologi, faktor sosial dan juga faktor tradisi dan agama yang masih berkembang kuat di masyarakat. \nKata Kunci: Sengketa Waris, Pengadilan Agama.","PeriodicalId":252268,"journal":{"name":"INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Sengketa Waris di Luar Pengadilan Agama (Studi Kasus di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)\",\"authors\":\"Fachrodin\",\"doi\":\"10.55148/inovatif.v8i1.261\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fenomena yang berkembang dalam masyarakat masih banyaknya proses pembagian harta waris yang tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama, di sebagian Desa wilayah Kabupaten Kediri, terdapat sebuah desa yang bernama Desa Ngadi, di Desa itu terjadi sebuah proses penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di kantor desa. Setiap terjadi sebuah sengketa waris selalu berkonsultasi dengan aparat desa setempat, dan dalam praktek pembagian harta waris banyak masyarakat yang menginginkan pembagiannya satu banding satu, atau berdasarkan perdamaian yang dikenal dengan islah, penyelesaian sengketa waris tersebut dicatat dihadapan dan di buat oleh aparat desa. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengupas lebih dalam proses penyelesaian sengketa waris dengan tujuan mendapatkan solusi yang lebih baik dari kesepakatan yang telah di dapat dari para pihak di hadapan aparatur Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. (2) Untuk mendapatkan realita hukum latar belakang permasalahan dan sebagai bahan anti tesis dengan pasal-pasal waris yang ada di Kompilasi Hukum Islam dan hukum secara umum. \\nKesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Proses penyelesaian sengketa waris di desa Ngadi Kecamatan Mojo kabupaten Kediri dilakukan dengan cara musyawarah keluarga yang berlanjut sampai ke kantor desa yang di hadiri oleh pamong desa dan kyai setempat untuk mendapat saran hukum dan petunjuk administratif pertanahan. Sedangkan prakteknya penyelesaian sengketa waris di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Desa Ngadi dilakukan secara mufakat yang dihadiri oleh para ahli waris, sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, kepala dusun dan seorang kyai. (2) Yang melatar belakangi penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri adalah disebabkan karena adanya beberapa faktor, antara lain: faktor benturan dengan aturan hukum positif, faktor ekonomi, faktor psikologi, faktor sosial dan juga faktor tradisi dan agama yang masih berkembang kuat di masyarakat. \\nKata Kunci: Sengketa Waris, Pengadilan Agama.\",\"PeriodicalId\":252268,\"journal\":{\"name\":\"INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55148/inovatif.v8i1.261\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55148/inovatif.v8i1.261","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在Kediri县的一个村庄,有一个村庄叫Ngadi村,在村里的办公室里正在解决继承问题。每一次有争议的继承问题都与当地的村长协商,在这种情况下,许多社会都想要一对一的财产分配,或者根据已知的和平协议,这个继承人的解决问题的问题就被提交给村里的公仆。本研究的目的是:(1)在解决继承问题的过程中,对在Kediri区Ngadi village服务各方面前达成的协议进行进一步的讨论。(2)了解问题背景法律的现实情况,并作为反论文材料,根据伊斯兰法律和一般法律的汇编提供的继承条款。这项研究得出的结论是:(1)Ngadi jalan Mojo street Kediri村继承人的解决过程是通过家庭谈判进行的,会议一直持续到当地一队村民和kyai的办公室,以获得法律建议和行政指导。在Ngadi村的宗教法庭之外,在继承人、村长、政府部长、公众人士、村长和国王面前,也在宗教法庭之外解决了继承人争端。(2)在Kediri区Ngadi解决继承问题的原因包括几个因素:积极法治、经济因素、心理因素、社会因素以及社会中仍然强大的传统和宗教因素。关键词:继承权问题,宗教法庭。
Penyelesaian Sengketa Waris di Luar Pengadilan Agama (Studi Kasus di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)
Fenomena yang berkembang dalam masyarakat masih banyaknya proses pembagian harta waris yang tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama, di sebagian Desa wilayah Kabupaten Kediri, terdapat sebuah desa yang bernama Desa Ngadi, di Desa itu terjadi sebuah proses penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di kantor desa. Setiap terjadi sebuah sengketa waris selalu berkonsultasi dengan aparat desa setempat, dan dalam praktek pembagian harta waris banyak masyarakat yang menginginkan pembagiannya satu banding satu, atau berdasarkan perdamaian yang dikenal dengan islah, penyelesaian sengketa waris tersebut dicatat dihadapan dan di buat oleh aparat desa. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengupas lebih dalam proses penyelesaian sengketa waris dengan tujuan mendapatkan solusi yang lebih baik dari kesepakatan yang telah di dapat dari para pihak di hadapan aparatur Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. (2) Untuk mendapatkan realita hukum latar belakang permasalahan dan sebagai bahan anti tesis dengan pasal-pasal waris yang ada di Kompilasi Hukum Islam dan hukum secara umum.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Proses penyelesaian sengketa waris di desa Ngadi Kecamatan Mojo kabupaten Kediri dilakukan dengan cara musyawarah keluarga yang berlanjut sampai ke kantor desa yang di hadiri oleh pamong desa dan kyai setempat untuk mendapat saran hukum dan petunjuk administratif pertanahan. Sedangkan prakteknya penyelesaian sengketa waris di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Desa Ngadi dilakukan secara mufakat yang dihadiri oleh para ahli waris, sekretaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, kepala dusun dan seorang kyai. (2) Yang melatar belakangi penyelesaian sengketa waris yang dilakukan di Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri adalah disebabkan karena adanya beberapa faktor, antara lain: faktor benturan dengan aturan hukum positif, faktor ekonomi, faktor psikologi, faktor sosial dan juga faktor tradisi dan agama yang masih berkembang kuat di masyarakat.
Kata Kunci: Sengketa Waris, Pengadilan Agama.