{"title":"印度尼西亚《根除腐败刑法》(惩罚预防)的刑事制裁重建","authors":"Ali Dahwir","doi":"10.58829/lp.4.1.2017.645-656","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah tergolong dalam kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Oleh sebab itu upaya penanggulangannya juga tidak dapat dilakukan seperti penanggulangan tindak pidana yang bersifat konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian hu- kum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Penelitian ini membahas tentang: bagaimanakah idealnya sanksi pidana yang diterapkan dalam rangka penanggulangan sekaligus sebagai pence- gahan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pencegahan dapat dilaksana- kan dengan penetapan ancaman sanksi yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ancaman pidana dimaksudkan adalah maksimal pidana mati dan minimal khusus pidana penjara 6 (enam) tahun.","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Punishment Prevention Oriented)\",\"authors\":\"Ali Dahwir\",\"doi\":\"10.58829/lp.4.1.2017.645-656\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah tergolong dalam kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Oleh sebab itu upaya penanggulangannya juga tidak dapat dilakukan seperti penanggulangan tindak pidana yang bersifat konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian hu- kum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Penelitian ini membahas tentang: bagaimanakah idealnya sanksi pidana yang diterapkan dalam rangka penanggulangan sekaligus sebagai pence- gahan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pencegahan dapat dilaksana- kan dengan penetapan ancaman sanksi yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ancaman pidana dimaksudkan adalah maksimal pidana mati dan minimal khusus pidana penjara 6 (enam) tahun.\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.645-656\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.645-656","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Punishment Prevention Oriented)
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah tergolong dalam kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Oleh sebab itu upaya penanggulangannya juga tidak dapat dilakukan seperti penanggulangan tindak pidana yang bersifat konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian hu- kum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Penelitian ini membahas tentang: bagaimanakah idealnya sanksi pidana yang diterapkan dalam rangka penanggulangan sekaligus sebagai pence- gahan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pencegahan dapat dilaksana- kan dengan penetapan ancaman sanksi yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ancaman pidana dimaksudkan adalah maksimal pidana mati dan minimal khusus pidana penjara 6 (enam) tahun.