{"title":"KRITERIA (RUKHSAH) KEMUDAHAN DALAM SYARIAT","authors":"Mahmudin Mahmudin","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1293","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syariat islam ditegakkan untuk menjaga kemaslahatan ummat manusia sampai hari qiyamat, Salah satu bentuk keistemewaan syariat islam yaitu memudahkan, dan menghilangkan kesulitan. Dalam mengadakan aturan untuk manusia, selalu diusahakan oleh Tuhan-Nya agar aturan-aturan tersebut mudah dilaksanakan dan tidak merepotkan, meskipun hal ini berarti tidak harus menghapuskan aturan (perintah-perintah) sama sekali, sebab dengan perintah-perintah itu dimaksudkan agar kecenderungan jiwa manusia terhadap perbuatan yang buruk dapat dibatasi. Jadi maksudnya dengan menyedikitkan hukum Islam, ialah adalah mengurangi hal-hal yang berlebih-lebihan dan yang menghabiskan kekuataan badan dalam melaksanakannya. Salah satu bentuk penerapan hukum untuk kemudahan ummat manusia adalah adanya rukhsah (kemudahan) pada saat menghadapi situasi dharurat (mendesak). Diantara hal yang menyebabkan rukhsah (kemudahan) yaitu: sakit, lupa, as-shaby (anak kecil), gila, tidur, pingsan, haid, nifas al-jahlu (jahil), as-sakru (mabuk), al-khata’ (salah) dan as-safar (bepergian).","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1293","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Syariat islam ditegakkan untuk menjaga kemaslahatan ummat manusia sampai hari qiyamat, Salah satu bentuk keistemewaan syariat islam yaitu memudahkan, dan menghilangkan kesulitan. Dalam mengadakan aturan untuk manusia, selalu diusahakan oleh Tuhan-Nya agar aturan-aturan tersebut mudah dilaksanakan dan tidak merepotkan, meskipun hal ini berarti tidak harus menghapuskan aturan (perintah-perintah) sama sekali, sebab dengan perintah-perintah itu dimaksudkan agar kecenderungan jiwa manusia terhadap perbuatan yang buruk dapat dibatasi. Jadi maksudnya dengan menyedikitkan hukum Islam, ialah adalah mengurangi hal-hal yang berlebih-lebihan dan yang menghabiskan kekuataan badan dalam melaksanakannya. Salah satu bentuk penerapan hukum untuk kemudahan ummat manusia adalah adanya rukhsah (kemudahan) pada saat menghadapi situasi dharurat (mendesak). Diantara hal yang menyebabkan rukhsah (kemudahan) yaitu: sakit, lupa, as-shaby (anak kecil), gila, tidur, pingsan, haid, nifas al-jahlu (jahil), as-sakru (mabuk), al-khata’ (salah) dan as-safar (bepergian).