{"title":"拨款和拨款限制的法律审查","authors":"Aris Priyadi","doi":"10.51921/wlr.v5i1.232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nA grant is a gift from one person to another where the giver is still alive. Materially, the existence of a grant has something to do with inheritance. Provisions/rules regarding grants in Indonesia are still pluralistic. Basically, an owner of property has the right and freedom to give/grant to anyone, including his children, provided that the gift (grant) does not cover and does not reduce other rights as heirs. If the conditions and pillars are met then the grant is valid. Giving grants according to Islamic law (Compilation of Islamic Law) is limited to a maximum of 1/3 (one third) of the total assets of the grantor. In the event that grants are made to their children (heirs), then the limitation is that grants must be made with the principle of justice. This grant limit is given to protect the rights of the heirs after the grantor dies. In addition to the maximum limits regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI), customary law and the Civil Code also provide the same limits on grant grants. This is intended to protect the absolute rights of the heirs and to avoid losses suffered by the heirs whose share cannot be reduced according to law (legitieme portie). \nKeywords: Grants, conditions, restrictions \n \nAbstrak \nHibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana sipemberi tersebut masih dalamkeadaan hidup. Secara materiil, eksistensi hibah ada hubunganya dengan kewarisan. Ketntuan/aturan tentang hibah di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa memberikan/menghibahkan kepada siapapun, termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah) tersebut tidak menutup dan tidak mengurangi hak-hak yang lain sebagai ahli waris. Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka hibah tersebut adalah sah. Pemberian hibah menurut hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dibatasi maksimal 1/3 (sepertiga)dari keseluruhan harta pemberi hibah. Dalamhal pemberian hibah dilakukan kepada anak-anaknya (ahli waris),maka batasannya adalah penghibahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Batasan pemberian hibah ini diberikan untuk melindungi hak-hak para ahli waris setelah pemberi hibah meninggaldunia. Selain batasan maksimal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) , hukum adat dan KUHPerdata juga memberikan batasan yang sama dalam pemberian hibah. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak mutlak para ahli waris dan untuk menghindari kerugian yang diderita oleh para ahli waris yang menurut undang-undang bagiannya tidak boleh dikurangi (legitieme portie). \nKata kunci: Hibah, ketentuan, pembatasan","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah\",\"authors\":\"Aris Priyadi\",\"doi\":\"10.51921/wlr.v5i1.232\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nA grant is a gift from one person to another where the giver is still alive. Materially, the existence of a grant has something to do with inheritance. Provisions/rules regarding grants in Indonesia are still pluralistic. Basically, an owner of property has the right and freedom to give/grant to anyone, including his children, provided that the gift (grant) does not cover and does not reduce other rights as heirs. If the conditions and pillars are met then the grant is valid. Giving grants according to Islamic law (Compilation of Islamic Law) is limited to a maximum of 1/3 (one third) of the total assets of the grantor. In the event that grants are made to their children (heirs), then the limitation is that grants must be made with the principle of justice. This grant limit is given to protect the rights of the heirs after the grantor dies. In addition to the maximum limits regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI), customary law and the Civil Code also provide the same limits on grant grants. This is intended to protect the absolute rights of the heirs and to avoid losses suffered by the heirs whose share cannot be reduced according to law (legitieme portie). \\nKeywords: Grants, conditions, restrictions \\n \\nAbstrak \\nHibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana sipemberi tersebut masih dalamkeadaan hidup. Secara materiil, eksistensi hibah ada hubunganya dengan kewarisan. Ketntuan/aturan tentang hibah di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa memberikan/menghibahkan kepada siapapun, termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah) tersebut tidak menutup dan tidak mengurangi hak-hak yang lain sebagai ahli waris. Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka hibah tersebut adalah sah. Pemberian hibah menurut hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dibatasi maksimal 1/3 (sepertiga)dari keseluruhan harta pemberi hibah. Dalamhal pemberian hibah dilakukan kepada anak-anaknya (ahli waris),maka batasannya adalah penghibahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Batasan pemberian hibah ini diberikan untuk melindungi hak-hak para ahli waris setelah pemberi hibah meninggaldunia. Selain batasan maksimal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) , hukum adat dan KUHPerdata juga memberikan batasan yang sama dalam pemberian hibah. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak mutlak para ahli waris dan untuk menghindari kerugian yang diderita oleh para ahli waris yang menurut undang-undang bagiannya tidak boleh dikurangi (legitieme portie). \\nKata kunci: Hibah, ketentuan, pembatasan\",\"PeriodicalId\":203395,\"journal\":{\"name\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.232\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
赠与是指赠与人生前赠与他人的礼物。从物质上讲,赠与的存在与继承有关。印度尼西亚关于赠款的规定/规则仍然是多元的。基本上,财产所有人有权利和自由赠与任何人,包括他的子女,前提是赠与(赠与)不包括也不减少作为继承人的其他权利。如果符合条件和支柱,则赠款有效。根据伊斯兰教法(《伊斯兰教法汇编》)提供赠款,最多不得超过授予人总资产的三分之一(三分之一)。如果授予他们的子女(继承人),那么限制是授予必须符合正义原则。授予限额是为了保护授予人死后继承人的权利。除了《伊斯兰法汇编》规定的最高限额外,习惯法和《民法典》也规定了同样的补助金限额。这是为了保护继承人的绝对权利,避免依法不能减少份额的继承人(合法继承权)遭受损失。关键词:资助,条件,限制摘要:Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana sipemberi tersebut masih dalamkeadan and hidup。Secara材料,eksistensi hibah ada hubunganya dengan kewarisan。Ketntuan/aturan tentang hibah di Indonesia sampai saat ini masih beralism。Pada dasarya seorang pemilik harta kekayaan berhak daneluasa成员/menghibahkan kepada siapapun, termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah), termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah), termasuk menutup dan tidak mengurangi hak-hak yang lain sebagai ahli waris。Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka hibah tersebut adalah sah。Pemberian hibah menurut hukum Islam (Kompilasi hukum Islam) dibatasi maksimal /3 (sepertiga)dari keseluruhan harta pemberi hibah。Dalamhal pemberian hibah dilakukan kepada anakaknya (ahli waris),maka batasannya adalah penghibahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan。薯瘟锡杀菌剂pemberian hibah ini diberikan为她melindungi hak-hak对位阿赫利瓦里斯- setelah pemberi hibah meninggaldunia。Selain batasan maksimal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum adat dan KUHPerdata juja成员kan batasan yang sama dalam pemberian hibah。Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak mutlak parahli waris danuntuk menghindari kerugian yang diderita oleh parahli waris yang menurut undang undang bagiannya tidak boleh dikurangi(合法政党)。Kata kunci: Hibah, ketentuan, pembatasan
Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah
Abstract
A grant is a gift from one person to another where the giver is still alive. Materially, the existence of a grant has something to do with inheritance. Provisions/rules regarding grants in Indonesia are still pluralistic. Basically, an owner of property has the right and freedom to give/grant to anyone, including his children, provided that the gift (grant) does not cover and does not reduce other rights as heirs. If the conditions and pillars are met then the grant is valid. Giving grants according to Islamic law (Compilation of Islamic Law) is limited to a maximum of 1/3 (one third) of the total assets of the grantor. In the event that grants are made to their children (heirs), then the limitation is that grants must be made with the principle of justice. This grant limit is given to protect the rights of the heirs after the grantor dies. In addition to the maximum limits regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI), customary law and the Civil Code also provide the same limits on grant grants. This is intended to protect the absolute rights of the heirs and to avoid losses suffered by the heirs whose share cannot be reduced according to law (legitieme portie).
Keywords: Grants, conditions, restrictions
Abstrak
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana sipemberi tersebut masih dalamkeadaan hidup. Secara materiil, eksistensi hibah ada hubunganya dengan kewarisan. Ketntuan/aturan tentang hibah di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis. Pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa memberikan/menghibahkan kepada siapapun, termasuk pula kepada anaknya dengan syarat pemberian (hibah) tersebut tidak menutup dan tidak mengurangi hak-hak yang lain sebagai ahli waris. Apabila syarat dan rukunnya terpenuhi maka hibah tersebut adalah sah. Pemberian hibah menurut hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dibatasi maksimal 1/3 (sepertiga)dari keseluruhan harta pemberi hibah. Dalamhal pemberian hibah dilakukan kepada anak-anaknya (ahli waris),maka batasannya adalah penghibahan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Batasan pemberian hibah ini diberikan untuk melindungi hak-hak para ahli waris setelah pemberi hibah meninggaldunia. Selain batasan maksimal yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) , hukum adat dan KUHPerdata juga memberikan batasan yang sama dalam pemberian hibah. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak mutlak para ahli waris dan untuk menghindari kerugian yang diderita oleh para ahli waris yang menurut undang-undang bagiannya tidak boleh dikurangi (legitieme portie).
Kata kunci: Hibah, ketentuan, pembatasan