{"title":"通过延迟债务偿还债务的债务来重组债务,以避免因Covid-19而违约的债务人破产","authors":"Fikri Haichal","doi":"10.20473/jd.v5i6.40125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIn the process of bankruptcy, Law 37/2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment provide an opportunity to do a suspension of payment. Suspension of payment aims to postpone the obligation to pay debtors' debt to provide an opportunity to propose a restructuring plan so that peace can occur. The widespread of Covid-19 has an impact on the performance of debtors, debtors who default on being affected by Covid-19 can use suspension of payment to avoid bankruptcy by restructuring, This has also been accommodated by the government by using POJK Number 48 / POJK.03 / 2020 concerning Amendments to POJK Number 11 / POJK.03/ 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the spread of Coronavirus Disease 2019. The method used is normative law and the statute, conceptual and case approach. This article will discuss about Debt Restructuring through PKPU as an Effort to Avoid Bankruptcy for Debtors Who Fail to Pay Due to Covid-19 Impact. The results of this study indicate default debtors affected by Covid-19 can avoid bankruptcy by restructuring through POJK 48 / POJK.03 / 2020. Keywords: Bankruptcy; PKPU; Restructurisation; COVID-19; POJK 48.\nAbstrakDalam proses kepailitan, UU 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan untuk melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU bertujuan untuk ditundanya kewajiban membayar utang debitor untuk memberi kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi agar terjadinya perdamaian. Perkembangan penyebaran Covid-19 yang luas berdampak terhadap kinerja dari debitor, debitor gagal bayar akibat terdampak Covid-19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi oleh pemerintah dengan dapat menggunakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor Yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan debitor gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara restrukturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020. Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Restrukturisasi; COVID-19; POJK 48.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19\",\"authors\":\"Fikri Haichal\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i6.40125\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractIn the process of bankruptcy, Law 37/2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment provide an opportunity to do a suspension of payment. Suspension of payment aims to postpone the obligation to pay debtors' debt to provide an opportunity to propose a restructuring plan so that peace can occur. The widespread of Covid-19 has an impact on the performance of debtors, debtors who default on being affected by Covid-19 can use suspension of payment to avoid bankruptcy by restructuring, This has also been accommodated by the government by using POJK Number 48 / POJK.03 / 2020 concerning Amendments to POJK Number 11 / POJK.03/ 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the spread of Coronavirus Disease 2019. The method used is normative law and the statute, conceptual and case approach. This article will discuss about Debt Restructuring through PKPU as an Effort to Avoid Bankruptcy for Debtors Who Fail to Pay Due to Covid-19 Impact. The results of this study indicate default debtors affected by Covid-19 can avoid bankruptcy by restructuring through POJK 48 / POJK.03 / 2020. Keywords: Bankruptcy; PKPU; Restructurisation; COVID-19; POJK 48.\\nAbstrakDalam proses kepailitan, UU 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan untuk melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU bertujuan untuk ditundanya kewajiban membayar utang debitor untuk memberi kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi agar terjadinya perdamaian. Perkembangan penyebaran Covid-19 yang luas berdampak terhadap kinerja dari debitor, debitor gagal bayar akibat terdampak Covid-19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi oleh pemerintah dengan dapat menggunakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor Yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan debitor gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara restrukturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020. Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Restrukturisasi; COVID-19; POJK 48.\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40125\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要在破产程序中,《破产法》第37/2004号《破产与暂缓付款法》提供了暂缓付款的机会。暂停付款的目的是推迟偿还债务人债务的义务,为提出重组计划提供机会,以便实现和平。新冠肺炎疫情的蔓延对债务人的业绩产生了影响,因受新冠肺炎疫情影响而违约的债务人可以采取暂停付款的方式,通过重组避免破产,这一点也得到了政府的照顾,并通过了第48 / POJK.03/ 2020号《关于将国家经济刺激作为2019冠状病毒病传播的逆周期政策影响的POJK. 11 / POJK.03/ 2020号修正案》。所使用的方法是规范性法和成文法、概念法和案例法。本文将讨论通过PKPU进行债务重组,以避免因Covid-19影响而无法付款的债务人破产。本研究结果表明,受新冠肺炎影响的违约债务人可以通过POJK 48 / POJK.03 / 2020进行重组,从而避免破产。关键词:破产;PKPU;Restructurisation;COVID-19;POJK 48。[摘要]dalam proproses kepailitan, UU 37/2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)),成员kankesempatan untuk melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)。PKPU bertujuan untuk ditundanya kewajiban成员bayar utang债务人untuk成员kesempatan mengajukan rencana restruckturisasi agar terjadinya perdamaian。Perkembangan penyebaran 2019 -19 yang luas berdampak terhadap kinerja dari债务方,债务方galar akibat terdampak 2019 -19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi oleh peremintah dengan dapat menggunakan POJK noor 48/POJK。tenang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK。2020年3月,滕唐刺激计划国家经济政策研究中心(Sebagai Kebijakan)Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan pendekatan Kasus。Artikel ini akan的成员是重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组,重组Hasil penelitian ini menunjukkan债务人gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara restruckturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020。卡塔昆慈:拍拍人;PKPU;Restrukturisasi;COVID-19;POJK 48。
Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19
AbstractIn the process of bankruptcy, Law 37/2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment provide an opportunity to do a suspension of payment. Suspension of payment aims to postpone the obligation to pay debtors' debt to provide an opportunity to propose a restructuring plan so that peace can occur. The widespread of Covid-19 has an impact on the performance of debtors, debtors who default on being affected by Covid-19 can use suspension of payment to avoid bankruptcy by restructuring, This has also been accommodated by the government by using POJK Number 48 / POJK.03 / 2020 concerning Amendments to POJK Number 11 / POJK.03/ 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the spread of Coronavirus Disease 2019. The method used is normative law and the statute, conceptual and case approach. This article will discuss about Debt Restructuring through PKPU as an Effort to Avoid Bankruptcy for Debtors Who Fail to Pay Due to Covid-19 Impact. The results of this study indicate default debtors affected by Covid-19 can avoid bankruptcy by restructuring through POJK 48 / POJK.03 / 2020. Keywords: Bankruptcy; PKPU; Restructurisation; COVID-19; POJK 48.
AbstrakDalam proses kepailitan, UU 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan untuk melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU bertujuan untuk ditundanya kewajiban membayar utang debitor untuk memberi kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi agar terjadinya perdamaian. Perkembangan penyebaran Covid-19 yang luas berdampak terhadap kinerja dari debitor, debitor gagal bayar akibat terdampak Covid-19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi oleh pemerintah dengan dapat menggunakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor Yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan debitor gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara restrukturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020. Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Restrukturisasi; COVID-19; POJK 48.