{"title":"通过在JAMBI省卫生保健设施实施COVID-19卫生措施,保护卫生工作者","authors":"Muhamad Fajar Maulidi Tanjung, Robiana Modjo, Rosinta Uli, Riskiyana Sukandhi Putra","doi":"10.31004/prepotif.v6i2.4028","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia pernah menjadikan kasus COVID-19 aktif dan tingkat kematiannya tertinggi dibandingkan rata-rata kasus global dan pernah menjadikan kasus COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara pada akhir februari 2021. Sebuah studi menjelaskan bahwa lebih dari setengah petugas kesehatan mengalami kasus positif COVID-19, salah satu sumber pajanannya adalah di tempat kerja. Petugas kesehatan merupakan garda terakhir dalam menangani pandemi untuk mengurangi angka keparahan dan kematian dari kasus ini. Sehingga pemerintah mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang merupakan tindakan untuk melindungi pertugas kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020. Tujuan studi ini untuk menggambarkan penerapan protokol kesehatan pada fasilitas kesehatan Provinsi Jambi dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Desain studi ini adalah cross-sectional pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan secara online dan offline. Pelaksanaan studi ini adalah bulan maret hingga agustus 2021, di 6 fasilitas pelayanan kesehatan (4 rumah sakit dan 2 puskesmas). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan protokol kesehatan didominasi kategori “cukup”, 2 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “baik” dan 1 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “sangat Baik”. Komponen penilaian kategori rumah sakit yang terendah adalah sumberdaya manusia, manajemen pasien, komunikasi risiko & keterlibatan masyarakat, dan surge capasity, koordinasi & komponen kesehatan kerja, kesehatan mental & dukungan psikososial. Komponen penilaian kategori Puskesmas yang terendah adalah komponen administrasi, keuangan dan kebelangsungan bisnis, manajemen pasien dan kesehatan kerja, kesehatan mental dan dukungan psikososial. Dari hasil penelitian tersebut bahwa masih perlunya perbaikan dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dalam upaya perlindungan petugas kesehatan.","PeriodicalId":102580,"journal":{"name":"PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"UPAYA PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN MELALUI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PROVINSI JAMBI\",\"authors\":\"Muhamad Fajar Maulidi Tanjung, Robiana Modjo, Rosinta Uli, Riskiyana Sukandhi Putra\",\"doi\":\"10.31004/prepotif.v6i2.4028\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia pernah menjadikan kasus COVID-19 aktif dan tingkat kematiannya tertinggi dibandingkan rata-rata kasus global dan pernah menjadikan kasus COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara pada akhir februari 2021. Sebuah studi menjelaskan bahwa lebih dari setengah petugas kesehatan mengalami kasus positif COVID-19, salah satu sumber pajanannya adalah di tempat kerja. Petugas kesehatan merupakan garda terakhir dalam menangani pandemi untuk mengurangi angka keparahan dan kematian dari kasus ini. Sehingga pemerintah mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang merupakan tindakan untuk melindungi pertugas kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020. Tujuan studi ini untuk menggambarkan penerapan protokol kesehatan pada fasilitas kesehatan Provinsi Jambi dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Desain studi ini adalah cross-sectional pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan secara online dan offline. Pelaksanaan studi ini adalah bulan maret hingga agustus 2021, di 6 fasilitas pelayanan kesehatan (4 rumah sakit dan 2 puskesmas). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan protokol kesehatan didominasi kategori “cukup”, 2 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “baik” dan 1 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “sangat Baik”. Komponen penilaian kategori rumah sakit yang terendah adalah sumberdaya manusia, manajemen pasien, komunikasi risiko & keterlibatan masyarakat, dan surge capasity, koordinasi & komponen kesehatan kerja, kesehatan mental & dukungan psikososial. Komponen penilaian kategori Puskesmas yang terendah adalah komponen administrasi, keuangan dan kebelangsungan bisnis, manajemen pasien dan kesehatan kerja, kesehatan mental dan dukungan psikososial. Dari hasil penelitian tersebut bahwa masih perlunya perbaikan dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dalam upaya perlindungan petugas kesehatan.\",\"PeriodicalId\":102580,\"journal\":{\"name\":\"PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2.4028\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PREPOTIF : Jurnal Kesehatan Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2.4028","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
UPAYA PERLINDUNGAN PETUGAS KESEHATAN MELALUI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PROVINSI JAMBI
Indonesia pernah menjadikan kasus COVID-19 aktif dan tingkat kematiannya tertinggi dibandingkan rata-rata kasus global dan pernah menjadikan kasus COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara pada akhir februari 2021. Sebuah studi menjelaskan bahwa lebih dari setengah petugas kesehatan mengalami kasus positif COVID-19, salah satu sumber pajanannya adalah di tempat kerja. Petugas kesehatan merupakan garda terakhir dalam menangani pandemi untuk mengurangi angka keparahan dan kematian dari kasus ini. Sehingga pemerintah mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang merupakan tindakan untuk melindungi pertugas kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020. Tujuan studi ini untuk menggambarkan penerapan protokol kesehatan pada fasilitas kesehatan Provinsi Jambi dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Desain studi ini adalah cross-sectional pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan secara online dan offline. Pelaksanaan studi ini adalah bulan maret hingga agustus 2021, di 6 fasilitas pelayanan kesehatan (4 rumah sakit dan 2 puskesmas). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan protokol kesehatan didominasi kategori “cukup”, 2 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “baik” dan 1 fasilitas pelayanan kesehatan berkategori “sangat Baik”. Komponen penilaian kategori rumah sakit yang terendah adalah sumberdaya manusia, manajemen pasien, komunikasi risiko & keterlibatan masyarakat, dan surge capasity, koordinasi & komponen kesehatan kerja, kesehatan mental & dukungan psikososial. Komponen penilaian kategori Puskesmas yang terendah adalah komponen administrasi, keuangan dan kebelangsungan bisnis, manajemen pasien dan kesehatan kerja, kesehatan mental dan dukungan psikososial. Dari hasil penelitian tersebut bahwa masih perlunya perbaikan dan peningkatan penerapan protokol kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dalam upaya perlindungan petugas kesehatan.