{"title":"在租房协议中,对各方的法律保护得到了保障","authors":"Dessy Sunarsih","doi":"10.36441/supremasi.v4i2.715","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan bisnis, tumbuh pesat rumah toko tempat usaha dengan berbagai bentuk, baik dalam satu bangunan tertentu ataupun didalam bangunan pasar milik bersama dan kawasan pusat perbelanjaan. Pengusaha berusaha mencari letak rumah toko strategis untuk kemajuan usahanya, sehingga tak segan harus mendapatkannya melalui sistem sewa dengan para pemilik toko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah melakukan perjanjian sewa rumah toko, hal-hal yang harus diperhatikan pihak penyewa antara lain perlunya mengetahui benar-benar status hukum dari rumah toko yang akan disewa sebelum menandatangani kesepakatan perjanjian sewa, pastikan pemilik toko langsung atau jika melalui perantara dapat menunjukkan surat kuasanya, serta bagaimana jaminan hukum serta ganti rugi dari Pemilik rumah toko jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Secara normatif, pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa yang berlaku belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa rumah toko. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"126 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO\",\"authors\":\"Dessy Sunarsih\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v4i2.715\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan bisnis, tumbuh pesat rumah toko tempat usaha dengan berbagai bentuk, baik dalam satu bangunan tertentu ataupun didalam bangunan pasar milik bersama dan kawasan pusat perbelanjaan. Pengusaha berusaha mencari letak rumah toko strategis untuk kemajuan usahanya, sehingga tak segan harus mendapatkannya melalui sistem sewa dengan para pemilik toko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah melakukan perjanjian sewa rumah toko, hal-hal yang harus diperhatikan pihak penyewa antara lain perlunya mengetahui benar-benar status hukum dari rumah toko yang akan disewa sebelum menandatangani kesepakatan perjanjian sewa, pastikan pemilik toko langsung atau jika melalui perantara dapat menunjukkan surat kuasanya, serta bagaimana jaminan hukum serta ganti rugi dari Pemilik rumah toko jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Secara normatif, pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa yang berlaku belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa rumah toko. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":149070,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"126 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.715\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.715","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO
Abstrak Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan bisnis, tumbuh pesat rumah toko tempat usaha dengan berbagai bentuk, baik dalam satu bangunan tertentu ataupun didalam bangunan pasar milik bersama dan kawasan pusat perbelanjaan. Pengusaha berusaha mencari letak rumah toko strategis untuk kemajuan usahanya, sehingga tak segan harus mendapatkannya melalui sistem sewa dengan para pemilik toko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah melakukan perjanjian sewa rumah toko, hal-hal yang harus diperhatikan pihak penyewa antara lain perlunya mengetahui benar-benar status hukum dari rumah toko yang akan disewa sebelum menandatangani kesepakatan perjanjian sewa, pastikan pemilik toko langsung atau jika melalui perantara dapat menunjukkan surat kuasanya, serta bagaimana jaminan hukum serta ganti rugi dari Pemilik rumah toko jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Secara normatif, pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa yang berlaku belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa rumah toko. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.