债务人的法律根据《不公正法》违法行为的结果。2004年的破产和拖欠债务

Lilies Anisah, Eni Suarti
{"title":"债务人的法律根据《不公正法》违法行为的结果。2004年的破产和拖欠债务","authors":"Lilies Anisah, Eni Suarti","doi":"10.33059/jhsk.v17i1.5784","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh debitor","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"517 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG\",\"authors\":\"Lilies Anisah, Eni Suarti\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v17i1.5784\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh debitor\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"517 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5784\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5784","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这是一种疏忽和故意犯下的违法行为。根据第41-49条第37款的债务减免法,只有在债务人的法律发行前一年所做的一件事,在违法行为中有两件事是反对疏忽和故意的。如果债务人在规定的时间内不付款或作恶,法官或债权人就会宣布,根据税法规定的任何条款,不再缴款。作者建议,政府对2004年第37条法例进行了适当的修订,并将适用于债务人的《惩罚性刑法》条款的章节添加。在2004年《债务减免法》(PKPU)中,理想情况下,应该遵循社会的发展,以确保债务人受到债务人伤害的公正
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
AKIBAT HUKUM DEBITOR MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Tindakan debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. Penulis menyarankan sudah sepantasnya pemerintah merevisi kembali Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penambahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum kepailitan Indonesia termasuk diantarnya pasal-pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitur. Dari berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh debitor
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信