{"title":"Dinamika Perkembangan Reforma Agraria di Indonesia","authors":"Suci Rahmadani, Muhammad Imanuddin Kandias Saraan","doi":"10.32734/jkakp.v1i2.9769","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan reforma agraria di Indonesia sudah di mulai sejak masa Kolonial Hindia Belanda. kondisi tersebut terus berlangsung sampai munculnya pengaturan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (Ayat 30) yakni penguasaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada perkembangannya, warisan budaya kolonial masih belum bisa hilang sepenuhnya dari bumi nusantara, sehingga pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan penguasaan atas tanah, yaitu melalui Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960. Hal ini kemudian diperkuat lagi melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Berbagai pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan para petani serta penghapusan monopoli tanah oleh segelintir penguasa. Penguatan kembali dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.","PeriodicalId":305938,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP)","volume":"206 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/jkakp.v1i2.9769","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
印尼农业改革的发展可以追溯到荷兰东印度群岛时期。这种情况一直持续到1945年《宪法》第33章(第30节)中出现的政府政策安排,即对地球、水和自然资源的最大利用,以促进人民的繁荣。但随着殖民文化的发展,殖民文化的遗产仍不可能完全从南苏丹消失,因此政府最终通过《土地所有者法》制定了一项与土地所有权有关的具体政策。1960年5年。然后通过MPR No TAP再次放大。IX/MPR/2001关于农业更新和自然资源管理。这些安排旨在确保社区和农民的正义,以及消除少数统治者对土地的垄断。政府通过总统编号的条例加强了土地改革。2018年的土地改革。
Dinamika Perkembangan Reforma Agraria di Indonesia
Perkembangan reforma agraria di Indonesia sudah di mulai sejak masa Kolonial Hindia Belanda. kondisi tersebut terus berlangsung sampai munculnya pengaturan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (Ayat 30) yakni penguasaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada perkembangannya, warisan budaya kolonial masih belum bisa hilang sepenuhnya dari bumi nusantara, sehingga pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan penguasaan atas tanah, yaitu melalui Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960. Hal ini kemudian diperkuat lagi melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Berbagai pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan para petani serta penghapusan monopoli tanah oleh segelintir penguasa. Penguatan kembali dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.