{"title":"回顾印尼金融服务管理局(OJK)的角色和职能","authors":"Hengki Heriyadi","doi":"10.14710/jhp.11.1.36-44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA\",\"authors\":\"Hengki Heriyadi\",\"doi\":\"10.14710/jhp.11.1.36-44\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.36-44\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.36-44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.