{"title":"对强奸重罪受害者儿童的法律保护","authors":"Er Tanjung, Lusia Sulastri, Rabiah Al Adawiah","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2117","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan pemerkosaan yang mencemaskan adalah kejahatan yang korbannya anak-anak yang masih di bawah umur. Para pelaku harus dipidana seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak bahkan dapat menimbulkan akibat buruk secara psikologis terhadap perkembangan anak. Anak yang mengalami tindak pidana persetubuhan dapat mengalami trauma yang mendalam dan gangguan psikologis maupun fisiknya karena pada hakikatnya anak harus dilindungi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan masih kurang. Perlindungan yang dilakukan baru sebatas pemberian hukuman yang setimpal terhadap pelaku, bahkan menurut penulis hukuman yang diberikan belum cukup setimpal terhadap pelaku, sementara anak sebagai korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial belum mendapatkan perhatian.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan\",\"authors\":\"Er Tanjung, Lusia Sulastri, Rabiah Al Adawiah\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v9i1.2117\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kejahatan pemerkosaan yang mencemaskan adalah kejahatan yang korbannya anak-anak yang masih di bawah umur. Para pelaku harus dipidana seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak bahkan dapat menimbulkan akibat buruk secara psikologis terhadap perkembangan anak. Anak yang mengalami tindak pidana persetubuhan dapat mengalami trauma yang mendalam dan gangguan psikologis maupun fisiknya karena pada hakikatnya anak harus dilindungi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan masih kurang. Perlindungan yang dilakukan baru sebatas pemberian hukuman yang setimpal terhadap pelaku, bahkan menurut penulis hukuman yang diberikan belum cukup setimpal terhadap pelaku, sementara anak sebagai korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial belum mendapatkan perhatian.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2117\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2117","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan
Kejahatan pemerkosaan yang mencemaskan adalah kejahatan yang korbannya anak-anak yang masih di bawah umur. Para pelaku harus dipidana seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak bahkan dapat menimbulkan akibat buruk secara psikologis terhadap perkembangan anak. Anak yang mengalami tindak pidana persetubuhan dapat mengalami trauma yang mendalam dan gangguan psikologis maupun fisiknya karena pada hakikatnya anak harus dilindungi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan masih kurang. Perlindungan yang dilakukan baru sebatas pemberian hukuman yang setimpal terhadap pelaku, bahkan menurut penulis hukuman yang diberikan belum cukup setimpal terhadap pelaku, sementara anak sebagai korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial belum mendapatkan perhatian.