Agustina Merdekawati, M. Triatmodjo, Putu Mia Darmayani, Irkham Afnan Trisandi Hasibuan
{"title":"地方法规的改变以及对海洋管理的分散影响","authors":"Agustina Merdekawati, M. Triatmodjo, Putu Mia Darmayani, Irkham Afnan Trisandi Hasibuan","doi":"10.26418/tlj.v5i2.45630","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Law Number 23 of 2014 concerning Local Government introduced an alteration regarding the method used to measure provincial maritime boundaries. The Locall Government Act 2014 stipulates that the provincial government's maritime area is up to 12 nautical miles measured from the high-water line. This provision differs from the provision in Act Number 32 of 2004 concerning Regional Administration, which stipulated that the distance of 12 nautical miles is measured from the low-water line. This alteration of provision reflects the direction of national policies in the authority-sharing between the central and local governments on the management of maritime areas and resources. This study aims to analyze the impacts of the alteration in maritime boundary measurement in the Local Government Act 2014 in the implementation of decentralized maritime resource management. This research was conducted in a juridical-normative manner, using secondary data. The results show that the provision regarding the maritime boundaries in the Local Government Act 2014 has had implications in several aspects, namely (1) the decrease of the maritime resources administered by the provincial governments, (2) the decline in the allocation of funds received by the regional governments, and (3) increasing the emergence of new enclaved waters administered by the central government surrounded by marine area administered by the provincial governments. The results also indicate that the provision has been implemented at the level of harmonization of regulations at the central level, although it has not been implemented in provincial maritime boundary adjustments. Abstrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) membawa perubahan mengenai garis pantai yang digunakan untuk mengukur batas laut yang dikelola oleh daerah. Dalam UU Pemda 2014 diatur bahwa luas wilayah laut yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi diukur sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai air pasang tertinggi. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa garis pantai yang digunakan untuk mengukur jarak 12 mil laut adalah garis pantai air surut terendah. Perubahan tersebut mencerminkan arah kebijakan nasional dalam ranah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis bagaimana dampak perubahan penentuan garis pantai dalam UU Pemda 2014 terhadap pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumber daya kelautan oleh pemerintah daerah provinsi. Penelitan dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai garis pantai dalam UU Pemda 2014 memiliki implikasi terhadap beberapa aspek, yaitu (1) berkurangnya sumber daya kelautan yang dikelola oleh daerah, (2) potensi berkurangnya besaran anggaran DAU dan DAK yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi, dan (3) potensi bertambahnya perairan enklave yang dikelilingi laut yang dikelola oleh daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perubahan ketentuan garis pantai sudah terimplementasi pada level harmonisasi regulasi di tingkat pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum terlaksana pada tataran penyesuaian batas daerah di laut.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERUBAHAN KETENTUAN GARIS PANTAI DALAM UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PELAKSANAAN DESENTRALISASI PENGELOLAAN LAUT\",\"authors\":\"Agustina Merdekawati, M. Triatmodjo, Putu Mia Darmayani, Irkham Afnan Trisandi Hasibuan\",\"doi\":\"10.26418/tlj.v5i2.45630\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract Law Number 23 of 2014 concerning Local Government introduced an alteration regarding the method used to measure provincial maritime boundaries. The Locall Government Act 2014 stipulates that the provincial government's maritime area is up to 12 nautical miles measured from the high-water line. This provision differs from the provision in Act Number 32 of 2004 concerning Regional Administration, which stipulated that the distance of 12 nautical miles is measured from the low-water line. This alteration of provision reflects the direction of national policies in the authority-sharing between the central and local governments on the management of maritime areas and resources. This study aims to analyze the impacts of the alteration in maritime boundary measurement in the Local Government Act 2014 in the implementation of decentralized maritime resource management. This research was conducted in a juridical-normative manner, using secondary data. The results show that the provision regarding the maritime boundaries in the Local Government Act 2014 has had implications in several aspects, namely (1) the decrease of the maritime resources administered by the provincial governments, (2) the decline in the allocation of funds received by the regional governments, and (3) increasing the emergence of new enclaved waters administered by the central government surrounded by marine area administered by the provincial governments. The results also indicate that the provision has been implemented at the level of harmonization of regulations at the central level, although it has not been implemented in provincial maritime boundary adjustments. Abstrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) membawa perubahan mengenai garis pantai yang digunakan untuk mengukur batas laut yang dikelola oleh daerah. Dalam UU Pemda 2014 diatur bahwa luas wilayah laut yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi diukur sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai air pasang tertinggi. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa garis pantai yang digunakan untuk mengukur jarak 12 mil laut adalah garis pantai air surut terendah. Perubahan tersebut mencerminkan arah kebijakan nasional dalam ranah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis bagaimana dampak perubahan penentuan garis pantai dalam UU Pemda 2014 terhadap pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumber daya kelautan oleh pemerintah daerah provinsi. Penelitan dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai garis pantai dalam UU Pemda 2014 memiliki implikasi terhadap beberapa aspek, yaitu (1) berkurangnya sumber daya kelautan yang dikelola oleh daerah, (2) potensi berkurangnya besaran anggaran DAU dan DAK yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi, dan (3) potensi bertambahnya perairan enklave yang dikelilingi laut yang dikelola oleh daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perubahan ketentuan garis pantai sudah terimplementasi pada level harmonisasi regulasi di tingkat pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum terlaksana pada tataran penyesuaian batas daerah di laut.\",\"PeriodicalId\":192444,\"journal\":{\"name\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"volume\":\"142 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"TANJUNGPURA LAW JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26418/tlj.v5i2.45630\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v5i2.45630","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
2014年关于地方政府的第23号法律对测量省海洋边界的方法进行了修改。《2014年地方政府法》规定,从高潮线算起,地方政府的海洋范围为12海里。这一规定与2004年有关地区管理的第32号法令的规定不同,该法规定从低潮线开始测量12海里的距离。这一条款的修改反映了中央和地方政府在海洋区域和资源管理方面的权力分享方面的国家政策方向。本研究旨在分析2014年《地方政府法》中海洋边界测量变更对海洋资源分散化管理实施的影响。本研究以司法规范的方式进行,使用二手数据。研究结果表明,2014年《地方政府法》中关于海洋边界的规定产生了几个方面的影响,即:(1)省级政府管理的海洋资源减少,(2)地方政府获得的资金分配减少,(3)在省级政府管理的海洋区域周围增加了中央政府管理的新飞地。结果还表明,该规定已在中央一级的法规协调层面实施,尽管尚未在省级海洋边界调整中实施。摘要Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda 2014) membawa perubahan mengenai garis pantai yang digunakan untuk mengukur batas laut yang dikelola oleh Daerah。Dalam UU Pemda 2014 diatur bahwa luas wilayah laut yang dikelola oleh peremintah daerah省diukur sejauh maksimum 12 million laut dari garis pantai air pasang tertinggi。Ketentuan tersebut berbeda dengan Ketentuan dalam rezim undang unang noor 32 Tahun 2004 tantanpemerintanhan Daerah bawa garis pantai yang digunakan untuk mengukur jarak 12 million laut adalah garis pantai air surut terendah。Perubahan tersebut menerminkan arah kebijakan national dalam ranah penbagian kewenangan penelolaan wilayah laut antara permerintah pusat dan permerintah daerah province。Penelitian ini bertujuan untuk mengalis bagaimana danpak perubahan penpenuan garis pantai dalam UU penda 2014 terhadap pelaksanaan and desentralisasi penelolaan sumber daya kelautan oleh peremerintah dalah province。Penelitan dilakakan secara yuridis- normnormat,登安menggunakan数据检索。Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai garis pantai dalam UU penda 2014 memoriliki implikasi terhadap beberapa aspa, yitu (1) berkurangnya sumber daya kelautan yang dikelola oleh daerah, (2) potentisi berkurangnya besaran anggaran DAU, DAK yang dikelima oleh perkelilingi laut yang dikelola oleh daerah省,dan (3) potentisi bertambahnya perairan enklve yang dikelilingi laut yang dikelola oleh daerah。Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perubahan ketentuan garis pantai sudah terimplementas paada level harmonisasi regulasi di tingkat pusat。Namun demikian, ketentuan tersebut belum terlaksana pada tataran penyesuan batas daerah di laut。
PERUBAHAN KETENTUAN GARIS PANTAI DALAM UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PELAKSANAAN DESENTRALISASI PENGELOLAAN LAUT
Abstract Law Number 23 of 2014 concerning Local Government introduced an alteration regarding the method used to measure provincial maritime boundaries. The Locall Government Act 2014 stipulates that the provincial government's maritime area is up to 12 nautical miles measured from the high-water line. This provision differs from the provision in Act Number 32 of 2004 concerning Regional Administration, which stipulated that the distance of 12 nautical miles is measured from the low-water line. This alteration of provision reflects the direction of national policies in the authority-sharing between the central and local governments on the management of maritime areas and resources. This study aims to analyze the impacts of the alteration in maritime boundary measurement in the Local Government Act 2014 in the implementation of decentralized maritime resource management. This research was conducted in a juridical-normative manner, using secondary data. The results show that the provision regarding the maritime boundaries in the Local Government Act 2014 has had implications in several aspects, namely (1) the decrease of the maritime resources administered by the provincial governments, (2) the decline in the allocation of funds received by the regional governments, and (3) increasing the emergence of new enclaved waters administered by the central government surrounded by marine area administered by the provincial governments. The results also indicate that the provision has been implemented at the level of harmonization of regulations at the central level, although it has not been implemented in provincial maritime boundary adjustments. Abstrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) membawa perubahan mengenai garis pantai yang digunakan untuk mengukur batas laut yang dikelola oleh daerah. Dalam UU Pemda 2014 diatur bahwa luas wilayah laut yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi diukur sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai air pasang tertinggi. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa garis pantai yang digunakan untuk mengukur jarak 12 mil laut adalah garis pantai air surut terendah. Perubahan tersebut mencerminkan arah kebijakan nasional dalam ranah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis bagaimana dampak perubahan penentuan garis pantai dalam UU Pemda 2014 terhadap pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumber daya kelautan oleh pemerintah daerah provinsi. Penelitan dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai garis pantai dalam UU Pemda 2014 memiliki implikasi terhadap beberapa aspek, yaitu (1) berkurangnya sumber daya kelautan yang dikelola oleh daerah, (2) potensi berkurangnya besaran anggaran DAU dan DAK yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi, dan (3) potensi bertambahnya perairan enklave yang dikelilingi laut yang dikelola oleh daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perubahan ketentuan garis pantai sudah terimplementasi pada level harmonisasi regulasi di tingkat pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum terlaksana pada tataran penyesuaian batas daerah di laut.