{"title":"从人权、经济和发展的角度来看,工作关系","authors":"Joko Ismono","doi":"10.33561/HOLREV.V2I1.4195","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan makalah ini adalah untuk menganalisis konsep hubungan kerja dalam perspektif HAM, ekonomi, dan pembangunan. Para pihak dalam hubungan industrial yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kepentingan yang berbeda. Timbulnya perselisihan hubungan industrial pada dasarnya disebabkan karena para pihak yang bersengketa melihat suatu permasalahan hanya dari sudut pandangnya sendiri. Pemahaman yang utuh tentang hubungan kerja menjadi dasar dari suatu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang komprehensif.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan\",\"authors\":\"Joko Ismono\",\"doi\":\"10.33561/HOLREV.V2I1.4195\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan makalah ini adalah untuk menganalisis konsep hubungan kerja dalam perspektif HAM, ekonomi, dan pembangunan. Para pihak dalam hubungan industrial yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kepentingan yang berbeda. Timbulnya perselisihan hubungan industrial pada dasarnya disebabkan karena para pihak yang bersengketa melihat suatu permasalahan hanya dari sudut pandangnya sendiri. Pemahaman yang utuh tentang hubungan kerja menjadi dasar dari suatu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang komprehensif.\",\"PeriodicalId\":249335,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Law Review\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4195\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4195","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hubungan Kerja dalam Perspektif HAM, Ekonomi, dan Pembangunan
Tujuan makalah ini adalah untuk menganalisis konsep hubungan kerja dalam perspektif HAM, ekonomi, dan pembangunan. Para pihak dalam hubungan industrial yang terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kepentingan yang berbeda. Timbulnya perselisihan hubungan industrial pada dasarnya disebabkan karena para pihak yang bersengketa melihat suatu permasalahan hanya dari sudut pandangnya sendiri. Pemahaman yang utuh tentang hubungan kerja menjadi dasar dari suatu penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang komprehensif.