{"title":"从政治经济学角度分析教师管理政策","authors":"Rillia Aisyah Haris","doi":"10.24929/fisip.v14i3.704","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi kebijakan manajemen guru ditujukan sebagai langkah konkrit dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 harusnya menjadi momentum dan komitmen terhadap reformasi manajemen guru di Indonesia. Namun demikian, pada realitanya manajemen guru di Indonesia masih menyimpan segudang masalah khususnya yang berhubungan dengan ekonomi politik. Analisa kebijakan reformasi manajemen guru dalam perspektif ekonomi politik dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan agar nantinya dapat merumuskan secara sistematis solusi yang dapat direkomendasikan. Beberapa upaya yang harus dilakukan untuk mensukseskan reformasi manajemen guru di Indonesia adalah antara lain dengan: 1) Mengubah paradigma masyarakat bahwa profesi guru bukan profesi sembarangan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Profesi guru membutuhkan kualifikasi khusus; 2) Menetapkan peraturan tentang kualifikasi dan rekruitmen guru berdasarkan kompetensi; 3) Menentukan arah kebijakan pendidikan yang jelas berdasarkan learning outcome, sehingga dapat mencetak generasi terpelajar yang siap kerja dan ahli dibidangnya; 4) Menjamin kesejahteraan guru, gaji, kompensasi dan tunjangan yang diterima guru mampu mencukupi kebutuhan guru sehingga mereka dapat fokus dan benar-benar profesional dibidangnya, tidak lagi mencari pekerjaan sampingan untuk tambahan penghasilan; 5) Menetapkan reward dan punishment yang jelas terhadap prestasi dan peningkatan kompetensi maupun kualitas guru.","PeriodicalId":228235,"journal":{"name":"PUBLIC CORNER","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS KEBIJAKAN REFORMASI MANAJEMEN GURU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK\",\"authors\":\"Rillia Aisyah Haris\",\"doi\":\"10.24929/fisip.v14i3.704\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Reformasi kebijakan manajemen guru ditujukan sebagai langkah konkrit dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 harusnya menjadi momentum dan komitmen terhadap reformasi manajemen guru di Indonesia. Namun demikian, pada realitanya manajemen guru di Indonesia masih menyimpan segudang masalah khususnya yang berhubungan dengan ekonomi politik. Analisa kebijakan reformasi manajemen guru dalam perspektif ekonomi politik dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan agar nantinya dapat merumuskan secara sistematis solusi yang dapat direkomendasikan. Beberapa upaya yang harus dilakukan untuk mensukseskan reformasi manajemen guru di Indonesia adalah antara lain dengan: 1) Mengubah paradigma masyarakat bahwa profesi guru bukan profesi sembarangan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Profesi guru membutuhkan kualifikasi khusus; 2) Menetapkan peraturan tentang kualifikasi dan rekruitmen guru berdasarkan kompetensi; 3) Menentukan arah kebijakan pendidikan yang jelas berdasarkan learning outcome, sehingga dapat mencetak generasi terpelajar yang siap kerja dan ahli dibidangnya; 4) Menjamin kesejahteraan guru, gaji, kompensasi dan tunjangan yang diterima guru mampu mencukupi kebutuhan guru sehingga mereka dapat fokus dan benar-benar profesional dibidangnya, tidak lagi mencari pekerjaan sampingan untuk tambahan penghasilan; 5) Menetapkan reward dan punishment yang jelas terhadap prestasi dan peningkatan kompetensi maupun kualitas guru.\",\"PeriodicalId\":228235,\"journal\":{\"name\":\"PUBLIC CORNER\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PUBLIC CORNER\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24929/fisip.v14i3.704\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PUBLIC CORNER","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24929/fisip.v14i3.704","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS KEBIJAKAN REFORMASI MANAJEMEN GURU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK
Reformasi kebijakan manajemen guru ditujukan sebagai langkah konkrit dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 harusnya menjadi momentum dan komitmen terhadap reformasi manajemen guru di Indonesia. Namun demikian, pada realitanya manajemen guru di Indonesia masih menyimpan segudang masalah khususnya yang berhubungan dengan ekonomi politik. Analisa kebijakan reformasi manajemen guru dalam perspektif ekonomi politik dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan agar nantinya dapat merumuskan secara sistematis solusi yang dapat direkomendasikan. Beberapa upaya yang harus dilakukan untuk mensukseskan reformasi manajemen guru di Indonesia adalah antara lain dengan: 1) Mengubah paradigma masyarakat bahwa profesi guru bukan profesi sembarangan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Profesi guru membutuhkan kualifikasi khusus; 2) Menetapkan peraturan tentang kualifikasi dan rekruitmen guru berdasarkan kompetensi; 3) Menentukan arah kebijakan pendidikan yang jelas berdasarkan learning outcome, sehingga dapat mencetak generasi terpelajar yang siap kerja dan ahli dibidangnya; 4) Menjamin kesejahteraan guru, gaji, kompensasi dan tunjangan yang diterima guru mampu mencukupi kebutuhan guru sehingga mereka dapat fokus dan benar-benar profesional dibidangnya, tidak lagi mencari pekerjaan sampingan untuk tambahan penghasilan; 5) Menetapkan reward dan punishment yang jelas terhadap prestasi dan peningkatan kompetensi maupun kualitas guru.