{"title":"ANALISIS PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI DALAMRUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA (RUPBASAN)","authors":"Lollong Manting, Pantja Bambang Sudarwanto","doi":"10.32493/eduka.v4i1.3826","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu dari benda sitaan dan barang rampasan tersebut tidak berkurang. Manajemen atau pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di dalam Rupbasan sangat ditentukan oleh adanya sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas terlebih lagi kualitas, adanya sarana dan prasarana yang cukup sesuai dengan kebutuhan dasar Rupbasan, dan adanya anggaran yang cukup untuk mendukung semua kegiatan dalam proses pemeliharan sampai kepada pengeluaran basan dan baran tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa keberadaan Rupbasan di Indonesia sangat minim, yang seharusnya berada di di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya kurang lebih 500 kabupaten/kota, namun pada kenyataannya Rupbasan yang ada hanya berjumlah 63 Rupbasan di seluruh Indonesia. Dari 63 Rupbasan ini hanya 27 unit yang status lahannya adalah milik sendiri. Termasuk tidak ada satupun Rupbasan yang memiliki gudang yang lengkap untuk menyimpan semua jenis benda sitaan dan barang rampasan.Kata Kunci : pengelolaan, benda sitaan, barang rampasan, rupbasan","PeriodicalId":414774,"journal":{"name":"Eduka : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Eduka : Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/eduka.v4i1.3826","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI DALAMRUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA (RUPBASAN)
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu dari benda sitaan dan barang rampasan tersebut tidak berkurang. Manajemen atau pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di dalam Rupbasan sangat ditentukan oleh adanya sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas terlebih lagi kualitas, adanya sarana dan prasarana yang cukup sesuai dengan kebutuhan dasar Rupbasan, dan adanya anggaran yang cukup untuk mendukung semua kegiatan dalam proses pemeliharan sampai kepada pengeluaran basan dan baran tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa keberadaan Rupbasan di Indonesia sangat minim, yang seharusnya berada di di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya kurang lebih 500 kabupaten/kota, namun pada kenyataannya Rupbasan yang ada hanya berjumlah 63 Rupbasan di seluruh Indonesia. Dari 63 Rupbasan ini hanya 27 unit yang status lahannya adalah milik sendiri. Termasuk tidak ada satupun Rupbasan yang memiliki gudang yang lengkap untuk menyimpan semua jenis benda sitaan dan barang rampasan.Kata Kunci : pengelolaan, benda sitaan, barang rampasan, rupbasan