版权所有的雇员在特定时间协议下的法律保证

Ishar Pulungan
{"title":"版权所有的雇员在特定时间协议下的法律保证","authors":"Ishar Pulungan","doi":"10.36441/supremasi.v5i2.1496","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini akan membahas tentang kepastian hukum bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu ditinjau dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkembangan teknologi sangat berdampak pada perusahaan, dimana para pemilik modal akan menyesuaikan aktivitas kegiatan perusahaannya dengan perkembangan yang ada. Era disruption yang sangat jelas dirasakan semenjak wabah covid19 melanda dunia banyak mengubah tatanan baik di pemerintahan maupun di perusahaan-perusahaan. Perubahan-perubahan tatanan yang ada di perusahaan membuat para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) menjadi cemas dengan nasib mereka ke depan, dimana banyak dari perusahaan sudah mulai mengalami masalah keuangan akibat belum stabilnya perekonomian semenjak covid19 melanda negeri ini juga dengan ancaman resesi di berbagai negara termasuk Indonesia. Adanya undang-undang ketenagakerjaan diharapkan bisa membantu para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam pemenuhan hak-hak mereka dalam bekerja ketika hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti pemberhentian hak kerja (PHK). Terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi agar Undang-undang Cipta Kerja diperbaiki dengan waktu selama 2 tahun sebelum disahkan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan kepastian hukum yang akan di proleh oleh karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dengan terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan mencari literatur-literatur hukum, peraturan-peraturan, putusan-putusan pengadilan juga kaidah-kaidah hukum yang berlaku.","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kepastian Hukum Bagi Karyawan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Perpu Cipta Kerja\",\"authors\":\"Ishar Pulungan\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v5i2.1496\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini akan membahas tentang kepastian hukum bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu ditinjau dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkembangan teknologi sangat berdampak pada perusahaan, dimana para pemilik modal akan menyesuaikan aktivitas kegiatan perusahaannya dengan perkembangan yang ada. Era disruption yang sangat jelas dirasakan semenjak wabah covid19 melanda dunia banyak mengubah tatanan baik di pemerintahan maupun di perusahaan-perusahaan. Perubahan-perubahan tatanan yang ada di perusahaan membuat para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) menjadi cemas dengan nasib mereka ke depan, dimana banyak dari perusahaan sudah mulai mengalami masalah keuangan akibat belum stabilnya perekonomian semenjak covid19 melanda negeri ini juga dengan ancaman resesi di berbagai negara termasuk Indonesia. Adanya undang-undang ketenagakerjaan diharapkan bisa membantu para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam pemenuhan hak-hak mereka dalam bekerja ketika hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti pemberhentian hak kerja (PHK). Terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi agar Undang-undang Cipta Kerja diperbaiki dengan waktu selama 2 tahun sebelum disahkan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan kepastian hukum yang akan di proleh oleh karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dengan terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan mencari literatur-literatur hukum, peraturan-peraturan, putusan-putusan pengadilan juga kaidah-kaidah hukum yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":149070,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1496\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1496","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章将讨论员工的法律确定性,以及2022年政府规章制度(PERPU)中规定的工作时间协议。科技的发展对公司产生了巨大的影响,在那里,资本所有者将根据现有的发展来调整公司的活动。自从covid19疫情爆发以来,人们清楚地感受到这种腐败时代,在政府和企业中都发生了重大变化。秩序变化在公司让员工的工作协议特定的时间向前(pkwt)成为他们的命运担心,许多公司已经开始出现问题的在金融不稳定后果自从covid19席卷这个国家经济衰退的威胁在不同的国家包括印尼。《就业法》的成立预计将帮助员工达成一项特定的时间协议(pkwt),以满足他们在工作中不受欢迎的情况,如裁员等。2022年出版的第02条,是关于宪法法院的判决,即修改版权法,使其修改日期修正了2年。因此,作者将描述具有特定时间工作协议状态(pkwt)员工持有的具有专利性质的法律保证。作者将使用规范的司法研究方法,通过查阅法律文献、法规、法院裁决和适用的法律法规。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kepastian Hukum Bagi Karyawan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau dari Perpu Cipta Kerja
Tulisan ini akan membahas tentang kepastian hukum bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu ditinjau dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkembangan teknologi sangat berdampak pada perusahaan, dimana para pemilik modal akan menyesuaikan aktivitas kegiatan perusahaannya dengan perkembangan yang ada. Era disruption yang sangat jelas dirasakan semenjak wabah covid19 melanda dunia banyak mengubah tatanan baik di pemerintahan maupun di perusahaan-perusahaan. Perubahan-perubahan tatanan yang ada di perusahaan membuat para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) menjadi cemas dengan nasib mereka ke depan, dimana banyak dari perusahaan sudah mulai mengalami masalah keuangan akibat belum stabilnya perekonomian semenjak covid19 melanda negeri ini juga dengan ancaman resesi di berbagai negara termasuk Indonesia. Adanya undang-undang ketenagakerjaan diharapkan bisa membantu para karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dalam pemenuhan hak-hak mereka dalam bekerja ketika hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti pemberhentian hak kerja (PHK). Terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi agar Undang-undang Cipta Kerja diperbaiki dengan waktu selama 2 tahun sebelum disahkan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan kepastian hukum yang akan di proleh oleh karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dengan terbitnya Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni dengan mencari literatur-literatur hukum, peraturan-peraturan, putusan-putusan pengadilan juga kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信