Fahrul Rozi Nasution, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi
{"title":"恢复正义正在对一名儿童进行调查,他是性犯罪者","authors":"Fahrul Rozi Nasution, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v5i1.325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, bagaimana hambatan penyidik menerapkan prinsip restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan pidana persetubuhan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya sepertimasih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"8 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN\",\"authors\":\"Fahrul Rozi Nasution, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.325\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, bagaimana hambatan penyidik menerapkan prinsip restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan pidana persetubuhan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya sepertimasih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"8 4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.325\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
Sistem peradilan anak mempunyai kekhususan, dimana terhadap anak sebagai suatu kajian hukum yang khusus, membutuhkan aparat-aparat yang secara khusus diberi wewenang untuk menyelenggarakan proses peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, bagaimana hambatan penyidik menerapkan prinsip restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan pidana persetubuhan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim tidak memberikan restorative justice dengan melaksanakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terlihat dalam putusan hakim dimana hakim hanya mengacu pada pasal-pasal pelaksanaan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan KUHP. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal yang dilakukan oleh anak mendapatkan hambatan dalam penerapannya sepertimasih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice.