{"title":"Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Notaris yang Terbukti Membuat Akta Secara Berpihak [Authority of Notary Supervisory Council Towards Notary Proven in Making Deeds that are not Impartial]","authors":"Rana Dewanty Jusuf, Kurnia Sukmasari","doi":"10.19166/nj.v3i1.6278","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notary who is appointed directly by the Minister as a public official, is authorized in making authentic deed. In carrying out their positions, Notaries are subject to UUJN and the Notary’s Code of Ethics, and their supervision is carried out by the Notary Supervisory Council. Notaries are required to behave neutrally or impartially in making the deed, but in reality this is still found by the Notary Supervisory Council. By making a deed not impartially before a Notary, it can cause harm to other parties. Therefore, the purpose of this study is to find out the authority of the Notary Supervisory Council against Notaries who are proven to have taken partisan action and how the Notary's responsibility to the injured party is. The research method used is normative research. The authority of the Notary Supervisory Council against a Notary who is proven to have taken a unilateral action is regulated in Article 73 of the UUJN and Article 24-27 of the Permenkumham No. 16 Year 2021, which in this study imposes sanctions in the form of a written warning and the Notary's responsibility to the aggrieved party is from the administrative side, civil liability and criminal liability if it can be proven that a criminal act has been committed. Bahasa Indonesia Abstrak: Notaris diangkat langsung oleh Menteri sebagai pejabat umum, berwenang dalam hal pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris tunduk pada UUJN dan Kode Etik Notaris, serta pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Notaris wajib berperilaku netral atau tidak berpihak dalam pembuatan akta, tetapi pada kenyataannya hal tersebut tetap ditemukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Dibuatnya akta secara berpihak di hadapan Notaris dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak diatur dalam Pasal 73 UUJN dan Pasal 24–27 Permenkumham No. 16 Tahun 2021, yang dalam penelitian ini penjatuhan sanksinya berupa teguran secara tertulis dan tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan adalah dari sisi administratif, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur tindak pidana.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v3i1.6278","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
公证人是由部长直接任命的公职人员,被授权制作真实的契约。在履行其职责时,公证员必须遵守ujn和公证员道德准则,并由公证员监督委员会对其进行监督。公证人被要求在制作契约时表现得中立或公正,但实际上这仍然是由公证监督委员会发现的。在公证人面前作出不公正的契约,可能会对其他当事人造成损害。因此,本研究的目的是找出公证监督委员会对被证明采取党派行为的公证员的权威,以及公证员对受害方的责任是什么。使用的研究方法是规范研究。公证的权威监督委员会对公证证明是谁采取了单边行动监管UUJN第73条和24 - 27日条Permenkumham 16 2021年,在这项研究中实施制裁的形式书面警告和公证的责任从行政方面,受损害的一方是民事责任和刑事责任,如果它可以证明犯罪行为已经提交。【印尼语摘要】:公证是diangkat langsung oleh Menteri sebagai pejabat umum, berwenang dalam hal pembuatan akta autentik。公证人,公证人,公证人,公证人,公证人,公证人。公证人wajib berperperaku中性atau tidak berpihak dalam pembuatan akta, tetapi pada kenyataannya hal tersebut tetap ditemukan oleh Majelis Pengawas公证人。这是我的第一个梦想,我的梦想,我的梦想。我的名字是“我的名字”,我的名字是“我的名字”,我的名字是“我的名字”,我的名字是“我的名字”,是“我的名字”。方法:penpenelitian yang digunakan adalah penpenelitian yuridis规范。Kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas noteris terhadap noteris yang terbukti成员akta secara berpihak diatur dalam paral 73 ujn danpaal 24-27 Permenkumham No. 16 Tahun 2021, yang dalam penelitian ini penjatuhan sanksinya sanksinya teguran secara tertertuis dan tanggung jaja noterhadap pihak yang dirugikan adalah dari sisi行政,tanggjawa perdata dan tanggung jawa pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur tindak pidana。
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Notaris yang Terbukti Membuat Akta Secara Berpihak [Authority of Notary Supervisory Council Towards Notary Proven in Making Deeds that are not Impartial]
Notary who is appointed directly by the Minister as a public official, is authorized in making authentic deed. In carrying out their positions, Notaries are subject to UUJN and the Notary’s Code of Ethics, and their supervision is carried out by the Notary Supervisory Council. Notaries are required to behave neutrally or impartially in making the deed, but in reality this is still found by the Notary Supervisory Council. By making a deed not impartially before a Notary, it can cause harm to other parties. Therefore, the purpose of this study is to find out the authority of the Notary Supervisory Council against Notaries who are proven to have taken partisan action and how the Notary's responsibility to the injured party is. The research method used is normative research. The authority of the Notary Supervisory Council against a Notary who is proven to have taken a unilateral action is regulated in Article 73 of the UUJN and Article 24-27 of the Permenkumham No. 16 Year 2021, which in this study imposes sanctions in the form of a written warning and the Notary's responsibility to the aggrieved party is from the administrative side, civil liability and criminal liability if it can be proven that a criminal act has been committed. Bahasa Indonesia Abstrak: Notaris diangkat langsung oleh Menteri sebagai pejabat umum, berwenang dalam hal pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris tunduk pada UUJN dan Kode Etik Notaris, serta pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Notaris wajib berperilaku netral atau tidak berpihak dalam pembuatan akta, tetapi pada kenyataannya hal tersebut tetap ditemukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Dibuatnya akta secara berpihak di hadapan Notaris dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak dan bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang terbukti membuat akta secara berpihak diatur dalam Pasal 73 UUJN dan Pasal 24–27 Permenkumham No. 16 Tahun 2021, yang dalam penelitian ini penjatuhan sanksinya berupa teguran secara tertulis dan tanggung jawab Notaris terhadap pihak yang dirugikan adalah dari sisi administratif, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur tindak pidana.