{"title":"法律审查了绿海龟在JEMBRANA非法海龟贸易案件中保护的动物权利","authors":"N. Ayu","doi":"10.25170/PARADIGMA.V6I1.2535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar terancam punah, maraknya satwa yang diseludupkan ke berbagai tempat dengan berbagai macam tujuan menjadi hal yang sangat perlu di awasi, salah satunya adalah perdagangan penyu hijau (Chelonia mydas) di Jembrana. Perlindungan penyu hijau sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan secara Internasional telah masuk dalam Appendix 1 CITES. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, dengan teknik studi dokumen dan wawancara dalam teknik pengumpulan data dan mempergunakan metode analisis data kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian diketahui kasus perdagangan yang terjadi di Jembrana bukan termasuk perdagangan ekspor impor maka upaya hukum belum dapat menggunakan ketentuan CITES dan WTO, namun terkait dengan upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus perdagangan Penyu Hijau di lakukan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/2018 dengan tetap berlatar konvensi CITES. Upaya Perlindungan Penyu dalam Perdagangan dapat dilaksankaan dengan pemahaman terhadap subtansi hukum, saling terhubungnya komunikasi para subjek hukum dan pengawsan serta evaluasi dari kelembagaan.","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"26 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN PENYU HIJAU SEBAGAI SATWA YANG DI LINDUNGI DALAM KASUS PERDAGANGAN PENYU ILEGAL DI JEMBRANA\",\"authors\":\"N. Ayu\",\"doi\":\"10.25170/PARADIGMA.V6I1.2535\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar terancam punah, maraknya satwa yang diseludupkan ke berbagai tempat dengan berbagai macam tujuan menjadi hal yang sangat perlu di awasi, salah satunya adalah perdagangan penyu hijau (Chelonia mydas) di Jembrana. Perlindungan penyu hijau sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan secara Internasional telah masuk dalam Appendix 1 CITES. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, dengan teknik studi dokumen dan wawancara dalam teknik pengumpulan data dan mempergunakan metode analisis data kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian diketahui kasus perdagangan yang terjadi di Jembrana bukan termasuk perdagangan ekspor impor maka upaya hukum belum dapat menggunakan ketentuan CITES dan WTO, namun terkait dengan upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus perdagangan Penyu Hijau di lakukan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/2018 dengan tetap berlatar konvensi CITES. Upaya Perlindungan Penyu dalam Perdagangan dapat dilaksankaan dengan pemahaman terhadap subtansi hukum, saling terhubungnya komunikasi para subjek hukum dan pengawsan serta evaluasi dari kelembagaan.\",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"26 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/PARADIGMA.V6I1.2535\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/PARADIGMA.V6I1.2535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN PENYU HIJAU SEBAGAI SATWA YANG DI LINDUNGI DALAM KASUS PERDAGANGAN PENYU ILEGAL DI JEMBRANA
Indonesia merupakan negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar terancam punah, maraknya satwa yang diseludupkan ke berbagai tempat dengan berbagai macam tujuan menjadi hal yang sangat perlu di awasi, salah satunya adalah perdagangan penyu hijau (Chelonia mydas) di Jembrana. Perlindungan penyu hijau sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan secara Internasional telah masuk dalam Appendix 1 CITES. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, dengan teknik studi dokumen dan wawancara dalam teknik pengumpulan data dan mempergunakan metode analisis data kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian diketahui kasus perdagangan yang terjadi di Jembrana bukan termasuk perdagangan ekspor impor maka upaya hukum belum dapat menggunakan ketentuan CITES dan WTO, namun terkait dengan upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus perdagangan Penyu Hijau di lakukan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/2018 dengan tetap berlatar konvensi CITES. Upaya Perlindungan Penyu dalam Perdagangan dapat dilaksankaan dengan pemahaman terhadap subtansi hukum, saling terhubungnya komunikasi para subjek hukum dan pengawsan serta evaluasi dari kelembagaan.