Jurnal Hukum Progresif, Penegakan Hukum Terhadap, Pungutan Liar, Sebagai Bentuk, penyalahgunaan wewenang, Melalui Saber Pungli, M. R. Salipu, pemerintahan dalam dokumen, kebijakan “Governance, merupakan instrumen, kekuasaan atau pelaksanaan, kekuasaan dan kebijakan, Pemerintah di Bidang, untuk menyelenggarakan, berbagai kegiatan, kenegaraan pada semua, tingkatan dengan tujuan, menciptakan kemakmuran
{"title":"非法征税是一种通过SABER PUNGLI滥用职权的行为","authors":"Jurnal Hukum Progresif, Penegakan Hukum Terhadap, Pungutan Liar, Sebagai Bentuk, penyalahgunaan wewenang, Melalui Saber Pungli, M. R. Salipu, pemerintahan dalam dokumen, kebijakan “Governance, merupakan instrumen, kekuasaan atau pelaksanaan, kekuasaan dan kebijakan, Pemerintah di Bidang, untuk menyelenggarakan, berbagai kegiatan, kenegaraan pada semua, tingkatan dengan tujuan, menciptakan kemakmuran","doi":"10.14710/jhp.11.1.13-22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui saber pungli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI SABER PUNGLI\",\"authors\":\"Jurnal Hukum Progresif, Penegakan Hukum Terhadap, Pungutan Liar, Sebagai Bentuk, penyalahgunaan wewenang, Melalui Saber Pungli, M. R. Salipu, pemerintahan dalam dokumen, kebijakan “Governance, merupakan instrumen, kekuasaan atau pelaksanaan, kekuasaan dan kebijakan, Pemerintah di Bidang, untuk menyelenggarakan, berbagai kegiatan, kenegaraan pada semua, tingkatan dengan tujuan, menciptakan kemakmuran\",\"doi\":\"10.14710/jhp.11.1.13-22\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui saber pungli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.13-22\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.13-22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG MELALUI SABER PUNGLI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang penegakan hukum terhadap pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melalui saber pungli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemberantasan praktik pungli kemudian diperkuat dengan ditandatanganinya Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli terdiri dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ORI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.