{"title":"BPR客户端服务对巴淡银行洗钱的有效应用","authors":"Leslyn Kho, Tantimin Tantimin","doi":"10.31933/unesrev.v4i4.251","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank merupakan lembaga penyedia keuangan yang cukup diperlukan oleh masyarakat. Bank dicirikan sebagai sumber daya domestik yang tidak mencukupi dari perusahaan domestik, tingkat transformasi struktural yang rendah, dukungan pemerintah yang tidak efisien , kurangnya kebijakan untuk merangsang investor, kerangka legislatif yang tidak sempurna, risiko kredit yang tinggi, terkait dengan solvabilitas perusahaan yang tidak mencukupi, keterbelakangan inovasi dan infrastruktur investasi. Dengan kemudahan fasilitas yang disediakan perbankan, termasuk dalam kerahasiaan transaksi, tidak mengherankan bahwa banyak pelaku berpengalaman yang memanfaatkan perbankan sebagai media pencucian uang. Meskipun begitu, bank juga memiliki cara untuk mencegah tindakan kriminal ini, salah satunya melalui Cuctomer Due Dilligence (selanjutnya disingkat menjadi CDD). Metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan lokasi penelitian adalah BPR di Batam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di BPR Batam, CDD dilaksanakan dengan melakukan pengkinian data setiap 1 (satu) tahun untuk nasabah dengan resiko rendah hingga sedang. Sedangkan untuk nasabah resiko tinggi, CDD dilakukan setiap 6 (enam) bulan. Penerapan CDD di BPR Batam terbukti efektif untuk mencegah adanya praktik pencucian uang. Pengkinian yang dilakukan secara regular membuat bank dapat memantau setiap nasabah dan transaksinya. Efektivitas penerapan CDD ini terbukti karena tidak pernah ditemukan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah di BPR Batam.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PENERAPAN CUSTOMER DUE DILLIGENCE PADA NASABAH BPR DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG DI BATAM\",\"authors\":\"Leslyn Kho, Tantimin Tantimin\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v4i4.251\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bank merupakan lembaga penyedia keuangan yang cukup diperlukan oleh masyarakat. Bank dicirikan sebagai sumber daya domestik yang tidak mencukupi dari perusahaan domestik, tingkat transformasi struktural yang rendah, dukungan pemerintah yang tidak efisien , kurangnya kebijakan untuk merangsang investor, kerangka legislatif yang tidak sempurna, risiko kredit yang tinggi, terkait dengan solvabilitas perusahaan yang tidak mencukupi, keterbelakangan inovasi dan infrastruktur investasi. Dengan kemudahan fasilitas yang disediakan perbankan, termasuk dalam kerahasiaan transaksi, tidak mengherankan bahwa banyak pelaku berpengalaman yang memanfaatkan perbankan sebagai media pencucian uang. Meskipun begitu, bank juga memiliki cara untuk mencegah tindakan kriminal ini, salah satunya melalui Cuctomer Due Dilligence (selanjutnya disingkat menjadi CDD). Metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan lokasi penelitian adalah BPR di Batam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di BPR Batam, CDD dilaksanakan dengan melakukan pengkinian data setiap 1 (satu) tahun untuk nasabah dengan resiko rendah hingga sedang. Sedangkan untuk nasabah resiko tinggi, CDD dilakukan setiap 6 (enam) bulan. Penerapan CDD di BPR Batam terbukti efektif untuk mencegah adanya praktik pencucian uang. Pengkinian yang dilakukan secara regular membuat bank dapat memantau setiap nasabah dan transaksinya. Efektivitas penerapan CDD ini terbukti karena tidak pernah ditemukan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah di BPR Batam.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.251\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.251","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PENERAPAN CUSTOMER DUE DILLIGENCE PADA NASABAH BPR DALAM PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG DI BATAM
Bank merupakan lembaga penyedia keuangan yang cukup diperlukan oleh masyarakat. Bank dicirikan sebagai sumber daya domestik yang tidak mencukupi dari perusahaan domestik, tingkat transformasi struktural yang rendah, dukungan pemerintah yang tidak efisien , kurangnya kebijakan untuk merangsang investor, kerangka legislatif yang tidak sempurna, risiko kredit yang tinggi, terkait dengan solvabilitas perusahaan yang tidak mencukupi, keterbelakangan inovasi dan infrastruktur investasi. Dengan kemudahan fasilitas yang disediakan perbankan, termasuk dalam kerahasiaan transaksi, tidak mengherankan bahwa banyak pelaku berpengalaman yang memanfaatkan perbankan sebagai media pencucian uang. Meskipun begitu, bank juga memiliki cara untuk mencegah tindakan kriminal ini, salah satunya melalui Cuctomer Due Dilligence (selanjutnya disingkat menjadi CDD). Metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan lokasi penelitian adalah BPR di Batam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di BPR Batam, CDD dilaksanakan dengan melakukan pengkinian data setiap 1 (satu) tahun untuk nasabah dengan resiko rendah hingga sedang. Sedangkan untuk nasabah resiko tinggi, CDD dilakukan setiap 6 (enam) bulan. Penerapan CDD di BPR Batam terbukti efektif untuk mencegah adanya praktik pencucian uang. Pengkinian yang dilakukan secara regular membuat bank dapat memantau setiap nasabah dan transaksinya. Efektivitas penerapan CDD ini terbukti karena tidak pernah ditemukan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah di BPR Batam.