Stefanus Wahyu M.J., Fernanda M A, Satya Triwardani, Dwi Puspita S, H. Fattah
{"title":"法律在打击腐败犯罪中的政治作用","authors":"Stefanus Wahyu M.J., Fernanda M A, Satya Triwardani, Dwi Puspita S, H. Fattah","doi":"10.51921/wlr.v5i1.229","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nCorruption is an unlawful act which is opposed by all parties and can harm a country's economy. Corruption can be carried out in all aspects of society, from the lower classes to the upper classes. Corruption has become a legal issue which is complicated to deal with, because corruption is related to political, economic, and socio-cultural aspects, which can endanger the stability, security of the state and its people. However, in the matter of corruption, it must be realized that it is not a matter of the large amount of state losses, or the increasingly sophisticated corrupt modus operandi or Indonesia's ranking as one of the countries with the most corruption, but the fact that the difficulty of eradicating corruption in Indonesia is revealed due to the powerlessness of law enforcement officials. in dealing with corruption cases. Legal politics is understood as choices regarding laws or regulations that are enforced and are intended to achieve state goals as stated in the Preamble to the Constitution of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The direction of legal politics for eradicating corruption should have to be continuously reflected and evaluation, whether the legal politics produces policies and legal products that are the ideals of the nation, or turn out to be an obstacle to the nation's aspirations to achieve prosperity. This study aims to find out how the application of legal politics in Indonesia in eradicating corruption and what factors hinder legal politics in eradicating corruption in Indonesia. The approach method used in this study is the normative juridical approach which is carried out by examining library materials, namely books, journals, official articles exploring legal doctrines and theories from various literature and applicable laws and regulations. related to the issues discussed. The results of this study state that corruption is not just a legal symptom but is part of the political system, therefore it is impossible to separate efforts to eradicate corruption from structuring the political system related to legal politics. \n Keywords: Corruption, Legal Politics, Corruption Eradication \n \nAbstrak \nKorupsi adalah perbuatan melawan hukum yang ditentang oleh segala pihak dan dapat merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat dilakukan di segala aspek masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Korupsi sudah menjadi persoalan hukum yang rumit penanggulangannya, karena korupsi berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya, yang dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara, dan masyarakatnya. Namun dalam persoalan korupsi harus disadari bukan persoalan tentang besarnya jumlah kerugian negara, atau modus operandi koruptur yang semakin canggih atupun peringkat Indonesia yang termasuk dalam negara yang paling banyak korupsinya, tetapi terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum atau regulasi yang diberlakukan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan politik hukum di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa saja yang menghambat politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diIndonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa korupsi bukan sekedar gejala hukum melainkan merupakan bagian dari sistem politik, oleh karena itu tidak mungkin melepaskan usaha pemberantasan korupsi dari penataan sistem politik yang berkaitan dengan politik hukum. \nKata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Politik Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia\",\"authors\":\"Stefanus Wahyu M.J., Fernanda M A, Satya Triwardani, Dwi Puspita S, H. Fattah\",\"doi\":\"10.51921/wlr.v5i1.229\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nCorruption is an unlawful act which is opposed by all parties and can harm a country's economy. Corruption can be carried out in all aspects of society, from the lower classes to the upper classes. Corruption has become a legal issue which is complicated to deal with, because corruption is related to political, economic, and socio-cultural aspects, which can endanger the stability, security of the state and its people. However, in the matter of corruption, it must be realized that it is not a matter of the large amount of state losses, or the increasingly sophisticated corrupt modus operandi or Indonesia's ranking as one of the countries with the most corruption, but the fact that the difficulty of eradicating corruption in Indonesia is revealed due to the powerlessness of law enforcement officials. in dealing with corruption cases. Legal politics is understood as choices regarding laws or regulations that are enforced and are intended to achieve state goals as stated in the Preamble to the Constitution of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The direction of legal politics for eradicating corruption should have to be continuously reflected and evaluation, whether the legal politics produces policies and legal products that are the ideals of the nation, or turn out to be an obstacle to the nation's aspirations to achieve prosperity. This study aims to find out how the application of legal politics in Indonesia in eradicating corruption and what factors hinder legal politics in eradicating corruption in Indonesia. The approach method used in this study is the normative juridical approach which is carried out by examining library materials, namely books, journals, official articles exploring legal doctrines and theories from various literature and applicable laws and regulations. related to the issues discussed. The results of this study state that corruption is not just a legal symptom but is part of the political system, therefore it is impossible to separate efforts to eradicate corruption from structuring the political system related to legal politics. \\n Keywords: Corruption, Legal Politics, Corruption Eradication \\n \\nAbstrak \\nKorupsi adalah perbuatan melawan hukum yang ditentang oleh segala pihak dan dapat merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat dilakukan di segala aspek masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Korupsi sudah menjadi persoalan hukum yang rumit penanggulangannya, karena korupsi berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya, yang dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara, dan masyarakatnya. Namun dalam persoalan korupsi harus disadari bukan persoalan tentang besarnya jumlah kerugian negara, atau modus operandi koruptur yang semakin canggih atupun peringkat Indonesia yang termasuk dalam negara yang paling banyak korupsinya, tetapi terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum atau regulasi yang diberlakukan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan politik hukum di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa saja yang menghambat politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diIndonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa korupsi bukan sekedar gejala hukum melainkan merupakan bagian dari sistem politik, oleh karena itu tidak mungkin melepaskan usaha pemberantasan korupsi dari penataan sistem politik yang berkaitan dengan politik hukum. \\nKata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi\",\"PeriodicalId\":203395,\"journal\":{\"name\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"volume\":\"78 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.229\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.229","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
腐败是一种受到各方反对、危害国家经济的违法行为。腐败可以在社会的各个方面进行,从下层到上层。腐败已经成为一个复杂的法律问题,因为腐败涉及政治,经济和社会文化方面,这可能危及国家和人民的稳定,安全。然而,在腐败问题上,我们必须认识到,这并不是国家损失的巨大,也不是腐败手法的日趋复杂,也不是印尼被列为最腐败的国家之一,而是执法官员的无能为力揭示了印尼根除腐败的困难。处理贪污案件。法律政治被理解为对法律或法规的选择,这些法律或法规被强制执行,旨在实现1945年印度尼西亚共和国宪法序言中所述的国家目标。法律政治所产生的政策和法律产品是符合国家理想的,还是成为国家实现繁荣愿望的障碍,都需要不断地反思和评价法律政治的反腐方向。本研究旨在了解印尼法律政治在根除腐败中的应用情况,以及阻碍印尼法律政治根除腐败的因素。本研究使用的研究方法是规范的法律研究方法,通过查阅图书馆资料,即书籍、期刊、官方文章,从各种文献和适用的法律法规中探索法律学说和理论。与所讨论的问题有关。这项研究的结果表明,腐败不仅是一种法律症状,而且是政治制度的一部分,因此,不可能将根除腐败的努力与构建与法律政治相关的政治制度分开。关键词:腐败,法律政治,根除腐败,摘要:腐败,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治,法律政治Korupsi dapat dilakukan di segala, masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas。Korupsi sudah menjadi persoalan hukum penanggulangannya, karena Korupsi berkaitan dengan说政治,经济,丹社会budaya, yang dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara,丹masyarakatnya。Namun dalam peralan korupsi harus disadari bukan peralan tentang beshanya jumlah kerugian negara, atau的工作方式是koruptura yang semakin anggih的工作方式是dalam negara yang palyak korupsinya, tepi terkuak kenyatan bahwa sulitya成员是korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut。政治hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum atau regulasi杨diberlakukan丹dimaksudkan为她mencapai tujuan negara seperti杨tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi Undang-undang Dasar negara印度尼西亚共和国tahun 1945。Arah politik hukum pemberantan tindak pidana korupi sudah seharusnya harus menus menerus dilakukan反映了一个人的评价,apakah politik hukum teresan但menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan。peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penaimana penerapan政治hukum di印度尼西亚,dalam pemberantan, tindak pidana korupi, danktor -fakto apja,杨梦汉,政治hukum dalam pemberantasan, tindak pidana korupi di印度尼西亚。中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:中文翻译:这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Kata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi
Peran Politik Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Abstract
Corruption is an unlawful act which is opposed by all parties and can harm a country's economy. Corruption can be carried out in all aspects of society, from the lower classes to the upper classes. Corruption has become a legal issue which is complicated to deal with, because corruption is related to political, economic, and socio-cultural aspects, which can endanger the stability, security of the state and its people. However, in the matter of corruption, it must be realized that it is not a matter of the large amount of state losses, or the increasingly sophisticated corrupt modus operandi or Indonesia's ranking as one of the countries with the most corruption, but the fact that the difficulty of eradicating corruption in Indonesia is revealed due to the powerlessness of law enforcement officials. in dealing with corruption cases. Legal politics is understood as choices regarding laws or regulations that are enforced and are intended to achieve state goals as stated in the Preamble to the Constitution of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The direction of legal politics for eradicating corruption should have to be continuously reflected and evaluation, whether the legal politics produces policies and legal products that are the ideals of the nation, or turn out to be an obstacle to the nation's aspirations to achieve prosperity. This study aims to find out how the application of legal politics in Indonesia in eradicating corruption and what factors hinder legal politics in eradicating corruption in Indonesia. The approach method used in this study is the normative juridical approach which is carried out by examining library materials, namely books, journals, official articles exploring legal doctrines and theories from various literature and applicable laws and regulations. related to the issues discussed. The results of this study state that corruption is not just a legal symptom but is part of the political system, therefore it is impossible to separate efforts to eradicate corruption from structuring the political system related to legal politics.
Keywords: Corruption, Legal Politics, Corruption Eradication
Abstrak
Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang ditentang oleh segala pihak dan dapat merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat dilakukan di segala aspek masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Korupsi sudah menjadi persoalan hukum yang rumit penanggulangannya, karena korupsi berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya, yang dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara, dan masyarakatnya. Namun dalam persoalan korupsi harus disadari bukan persoalan tentang besarnya jumlah kerugian negara, atau modus operandi koruptur yang semakin canggih atupun peringkat Indonesia yang termasuk dalam negara yang paling banyak korupsinya, tetapi terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum atau regulasi yang diberlakukan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan politik hukum di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa saja yang menghambat politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diIndonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa korupsi bukan sekedar gejala hukum melainkan merupakan bagian dari sistem politik, oleh karena itu tidak mungkin melepaskan usaha pemberantasan korupsi dari penataan sistem politik yang berkaitan dengan politik hukum.
Kata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi