{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,非法一夫多妻制的法律含义","authors":"Jaidun","doi":"10.58812/jhhws.v2i05.304","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Jaidun\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i05.304\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.304\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.304","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam
Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.