{"title":"反恐运动的废除主义,印度尼西亚与西方国家反恐的比较研究","authors":"Nugroho Sb","doi":"10.33172/pa.v8i2.1510","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ancaman terorisme semakin kompleks. Penanganan ancaman terorisme membutuhkan interoperabilitas institusi pemerintah. Ada hubungan antara pemerataan ancaman terorisme, peraturan perundang-undangan, dan interoperabilitas antar institusi. Peneliti bertujuan untuk mengidentifikasi leveling teori gerakan dan perbandingan counter-terrorist dalam legislasi hukum terorisme di beberapa negara. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi banding dari data literatur perundang-undangan penanganan terorisme dari beberapa negara rentang tahun 2010-2020. Perundang-undangan terorisme di Indonesia meliputi UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 34 Tahun 2004, dan UU No. 2 Tahun 2002. Saat ini peraturan perundang-undangan masih perlu memuat penetapan leveling ancaman. Aturan tersebut belum menjelaskan proporsionalitas institusi pelibat dan belum memiliki kesiapan bertindak untuk penanganan terorisme secara komprehensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyamarataan ancaman terorisme dalam regulasi negara AS dan Inggris telah mewujudkan interoperabilitas pemangku kepentingan dalam penanganan terorisme. Sementara Indonesia menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan harus menentukan leveling ancaman. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan lembaga negara. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan institusi-negara. Kementerian atau Lembaga siap bertindak sesuai tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan kemampuannya dalam setiap tahapan tingkatan ancaman.","PeriodicalId":286338,"journal":{"name":"Peperangan Asimetris (PA)","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LEVELISASI GERAKAN TERORISME, STUDI KOMPARATIF KONTRA TERORISME NEGARA BARAT DENGAN INDONESIA\",\"authors\":\"Nugroho Sb\",\"doi\":\"10.33172/pa.v8i2.1510\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ancaman terorisme semakin kompleks. Penanganan ancaman terorisme membutuhkan interoperabilitas institusi pemerintah. Ada hubungan antara pemerataan ancaman terorisme, peraturan perundang-undangan, dan interoperabilitas antar institusi. Peneliti bertujuan untuk mengidentifikasi leveling teori gerakan dan perbandingan counter-terrorist dalam legislasi hukum terorisme di beberapa negara. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi banding dari data literatur perundang-undangan penanganan terorisme dari beberapa negara rentang tahun 2010-2020. Perundang-undangan terorisme di Indonesia meliputi UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 34 Tahun 2004, dan UU No. 2 Tahun 2002. Saat ini peraturan perundang-undangan masih perlu memuat penetapan leveling ancaman. Aturan tersebut belum menjelaskan proporsionalitas institusi pelibat dan belum memiliki kesiapan bertindak untuk penanganan terorisme secara komprehensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyamarataan ancaman terorisme dalam regulasi negara AS dan Inggris telah mewujudkan interoperabilitas pemangku kepentingan dalam penanganan terorisme. Sementara Indonesia menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan harus menentukan leveling ancaman. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan lembaga negara. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan institusi-negara. Kementerian atau Lembaga siap bertindak sesuai tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan kemampuannya dalam setiap tahapan tingkatan ancaman.\",\"PeriodicalId\":286338,\"journal\":{\"name\":\"Peperangan Asimetris (PA)\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Peperangan Asimetris (PA)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33172/pa.v8i2.1510\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Peperangan Asimetris (PA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33172/pa.v8i2.1510","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
LEVELISASI GERAKAN TERORISME, STUDI KOMPARATIF KONTRA TERORISME NEGARA BARAT DENGAN INDONESIA
Ancaman terorisme semakin kompleks. Penanganan ancaman terorisme membutuhkan interoperabilitas institusi pemerintah. Ada hubungan antara pemerataan ancaman terorisme, peraturan perundang-undangan, dan interoperabilitas antar institusi. Peneliti bertujuan untuk mengidentifikasi leveling teori gerakan dan perbandingan counter-terrorist dalam legislasi hukum terorisme di beberapa negara. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi banding dari data literatur perundang-undangan penanganan terorisme dari beberapa negara rentang tahun 2010-2020. Perundang-undangan terorisme di Indonesia meliputi UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 34 Tahun 2004, dan UU No. 2 Tahun 2002. Saat ini peraturan perundang-undangan masih perlu memuat penetapan leveling ancaman. Aturan tersebut belum menjelaskan proporsionalitas institusi pelibat dan belum memiliki kesiapan bertindak untuk penanganan terorisme secara komprehensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyamarataan ancaman terorisme dalam regulasi negara AS dan Inggris telah mewujudkan interoperabilitas pemangku kepentingan dalam penanganan terorisme. Sementara Indonesia menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan harus menentukan leveling ancaman. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan lembaga negara. Perundang-undangan mengatur proporsionalitas keterlibatan institusi-negara. Kementerian atau Lembaga siap bertindak sesuai tugas dan fungsinya dengan mempertimbangkan kemampuannya dalam setiap tahapan tingkatan ancaman.