{"title":"宗教自由作为一项人权在印度尼西亚:大学主义与文化相对主义的对立","authors":"Khansadhia Afifah Wardana","doi":"10.14710/jhp.10.1.63-75","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya seringkali melekat dalam diskursus hak asasi manusia, dimulai dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan beragama menjadi salah satu fokus utama dalam pusara universalisme dan relativisme budaya, karena lekatnya isu tersebut dengan nilai-nilai lokal yang ada. Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan instrumen hak asasi internasional namun juga mempunyai regulasi yang yang tidak selaras dengan nilai-nilai inti hak asasi manusia yaitu UU Penodaan Agama 1965. Tarik-menarik antara universalisme dan relativisme budaya dalam hal ini dipengaruhi dengan perspektif agama yang primordial atau liberal. Artikel ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah dalam memahami kedua konsep hak asasi tersebut melalui rekonstruksi instrumen kebebasan beragama yang ada dengan menjunjung tinggi prinsip menghargai sesama dan non-diskriminasi.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA\",\"authors\":\"Khansadhia Afifah Wardana\",\"doi\":\"10.14710/jhp.10.1.63-75\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya seringkali melekat dalam diskursus hak asasi manusia, dimulai dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan beragama menjadi salah satu fokus utama dalam pusara universalisme dan relativisme budaya, karena lekatnya isu tersebut dengan nilai-nilai lokal yang ada. Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan instrumen hak asasi internasional namun juga mempunyai regulasi yang yang tidak selaras dengan nilai-nilai inti hak asasi manusia yaitu UU Penodaan Agama 1965. Tarik-menarik antara universalisme dan relativisme budaya dalam hal ini dipengaruhi dengan perspektif agama yang primordial atau liberal. Artikel ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah dalam memahami kedua konsep hak asasi tersebut melalui rekonstruksi instrumen kebebasan beragama yang ada dengan menjunjung tinggi prinsip menghargai sesama dan non-diskriminasi.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.63-75\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.63-75","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA
Perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya seringkali melekat dalam diskursus hak asasi manusia, dimulai dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan beragama menjadi salah satu fokus utama dalam pusara universalisme dan relativisme budaya, karena lekatnya isu tersebut dengan nilai-nilai lokal yang ada. Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan instrumen hak asasi internasional namun juga mempunyai regulasi yang yang tidak selaras dengan nilai-nilai inti hak asasi manusia yaitu UU Penodaan Agama 1965. Tarik-menarik antara universalisme dan relativisme budaya dalam hal ini dipengaruhi dengan perspektif agama yang primordial atau liberal. Artikel ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah dalam memahami kedua konsep hak asasi tersebut melalui rekonstruksi instrumen kebebasan beragama yang ada dengan menjunjung tinggi prinsip menghargai sesama dan non-diskriminasi.