R. Irawan
{"title":"KEDUDUKAN DAN STATUS TANAH PECATU SEBAGAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT","authors":"R. Irawan","doi":"10.14710/jhp.9.2.158-170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Status Tanah Pecatu Desa Lenek dikatagorikan sebagai domain privat yaitu bagian dari hak ulayat dan bukan Domain Publik di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Kedudukan Hukum Tanah Pecatu Desa Lenek berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 287PK/Pdt/2019. Pemerintah Desa Lenek (Para pemohon PK) menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Pecatu Desa lenek berdasarkan bukti bahwa tanah objek sengketa telah dikuasai dan telah dijadikan tanah pecatu, yang setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 10 Januari 1950 dicatatkan secara resmi sebagai tanah pecatu kemudian menjadi aset di Kabupaten Mataram, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur aset desa harus dipisahkan dengan aset daerah.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.158-170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

伦克村的土地状况被列为摄政权的一部分,而不是市政政府的公共领地。勒纳克村的基本法律仍然基于最高法院的判决。287PK 2019 -哈特利牧师。PK Lenek村政府(申请者)指出,土壤代表Pecatu Lenek村根据证据表明土壤问题早就被物体和已经成为Pecatu到底,印尼独立后的1950年10月1日正式登记为土壤马塔兰Pecatu后来成为资产在县,后不断占领并适用2014年6号法律关于政府的村庄,管理村庄资产的必须与地区资产分开。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEDUDUKAN DAN STATUS TANAH PECATU SEBAGAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT
Status Tanah Pecatu Desa Lenek dikatagorikan sebagai domain privat yaitu bagian dari hak ulayat dan bukan Domain Publik di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Kedudukan Hukum Tanah Pecatu Desa Lenek berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 287PK/Pdt/2019. Pemerintah Desa Lenek (Para pemohon PK) menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Pecatu Desa lenek berdasarkan bukti bahwa tanah objek sengketa telah dikuasai dan telah dijadikan tanah pecatu, yang setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 10 Januari 1950 dicatatkan secara resmi sebagai tanah pecatu kemudian menjadi aset di Kabupaten Mataram, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur aset desa harus dipisahkan dengan aset daerah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信