{"title":"判决执行,裁定未成年人犯有重罪欺诈罪:案例2/Pid. su - child /2022/ Tjk","authors":"Endang Prasetyawati, Indah Satria, Yosi Oktavia","doi":"10.31599/sasana.v8i2.1675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan tindak kriminalitas seolah tidak pernah hilang dan tidak pernah tuntas terselesaikan. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya jumlah pelaku tindak kriminal dari kalangan anak-anak di bawah umur. Saat ini, ditengarai jumlah anak-anak dibawah umur yang terlibat tindak kriminalitas semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan pola hidup sehari-hari dari anak- anak serta tekanan sosial. Adapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis upaya komisi perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan anak dibawah umur. Kegunaan penelitian ini juga diharapkan menambah referensi teoritis, praktis, dan analisis sebagai jalan keluar secara Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini dapat berupa antaralain dengan cara melindungi anak dari berbagai ancaman dari luar dan dalam dirinya. Putusan hakim sangat menentukan dalam suatu perkara di persidangan, karena dalam putusan hakim menetukan nasib seseorang ditahan atau tidak, tentunya dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar benar mempertimbangkan segala sesuatu yang di hadapkan di muka pengadilan, karena buakan hanya nasib terdakwa yang ditentukan oleh putusan hakim namun juga nasib dari keluarga seseorang terdakwa. Bapas dan Kpai Juga sangat menentukan dalam putusan karna saran dari bapas dan kpai juga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, bapas dan kpai juga harus mendampingi anak dari penangkapan hingga putusan sesuai dengan undang – undang yang mengatur.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur: Studi Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk\",\"authors\":\"Endang Prasetyawati, Indah Satria, Yosi Oktavia\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v8i2.1675\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Permasalahan tindak kriminalitas seolah tidak pernah hilang dan tidak pernah tuntas terselesaikan. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya jumlah pelaku tindak kriminal dari kalangan anak-anak di bawah umur. Saat ini, ditengarai jumlah anak-anak dibawah umur yang terlibat tindak kriminalitas semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan pola hidup sehari-hari dari anak- anak serta tekanan sosial. Adapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis upaya komisi perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan anak dibawah umur. Kegunaan penelitian ini juga diharapkan menambah referensi teoritis, praktis, dan analisis sebagai jalan keluar secara Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini dapat berupa antaralain dengan cara melindungi anak dari berbagai ancaman dari luar dan dalam dirinya. Putusan hakim sangat menentukan dalam suatu perkara di persidangan, karena dalam putusan hakim menetukan nasib seseorang ditahan atau tidak, tentunya dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar benar mempertimbangkan segala sesuatu yang di hadapkan di muka pengadilan, karena buakan hanya nasib terdakwa yang ditentukan oleh putusan hakim namun juga nasib dari keluarga seseorang terdakwa. Bapas dan Kpai Juga sangat menentukan dalam putusan karna saran dari bapas dan kpai juga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, bapas dan kpai juga harus mendampingi anak dari penangkapan hingga putusan sesuai dengan undang – undang yang mengatur.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1675\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur: Studi Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk
Permasalahan tindak kriminalitas seolah tidak pernah hilang dan tidak pernah tuntas terselesaikan. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya jumlah pelaku tindak kriminal dari kalangan anak-anak di bawah umur. Saat ini, ditengarai jumlah anak-anak dibawah umur yang terlibat tindak kriminalitas semakin meningkat. Hal ini berkaitan dengan pola hidup sehari-hari dari anak- anak serta tekanan sosial. Adapun tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis upaya komisi perlindungan anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan anak dibawah umur. Kegunaan penelitian ini juga diharapkan menambah referensi teoritis, praktis, dan analisis sebagai jalan keluar secara Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini dapat berupa antaralain dengan cara melindungi anak dari berbagai ancaman dari luar dan dalam dirinya. Putusan hakim sangat menentukan dalam suatu perkara di persidangan, karena dalam putusan hakim menetukan nasib seseorang ditahan atau tidak, tentunya dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar benar mempertimbangkan segala sesuatu yang di hadapkan di muka pengadilan, karena buakan hanya nasib terdakwa yang ditentukan oleh putusan hakim namun juga nasib dari keluarga seseorang terdakwa. Bapas dan Kpai Juga sangat menentukan dalam putusan karna saran dari bapas dan kpai juga menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, bapas dan kpai juga harus mendampingi anak dari penangkapan hingga putusan sesuai dengan undang – undang yang mengatur.