{"title":"为了实现可持续发展,公众参与采矿活动的决策","authors":"Syofiarti Syofiarti","doi":"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang peran serta masyarakat pada kegiatan tambang. Di satu sisi tambang memberikan keuntungan bagi pendapatan negara, di sisi lain berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Karenanya kegiatan tambang seharusnya melibatkan masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membatasi ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan, yakni pembatasan pada; penetapan wilayah tambang, AMDAL, dan perizinan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan pada Pasal 10 Deklarasi Rio yaitu democracy and public participation. Untuk itu seharusnya regulasi yang ada memberikan penguatan terhadap peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan pada kegiatan tambang. Adanya penguatan peran serta masyarakat merupakan bentuk penerapan hukum yang responsif, dimana hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas serta mampu mengakomodasikan kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir para elit. Disamping itu perlu juga diatur tentang; hak gugat masyarakat, penguatan peran serta masyarakat hukum adat, dan hak gugat warga negara.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN\",\"authors\":\"Syofiarti Syofiarti\",\"doi\":\"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini mengkaji tentang peran serta masyarakat pada kegiatan tambang. Di satu sisi tambang memberikan keuntungan bagi pendapatan negara, di sisi lain berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Karenanya kegiatan tambang seharusnya melibatkan masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membatasi ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan, yakni pembatasan pada; penetapan wilayah tambang, AMDAL, dan perizinan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan pada Pasal 10 Deklarasi Rio yaitu democracy and public participation. Untuk itu seharusnya regulasi yang ada memberikan penguatan terhadap peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan pada kegiatan tambang. Adanya penguatan peran serta masyarakat merupakan bentuk penerapan hukum yang responsif, dimana hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas serta mampu mengakomodasikan kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir para elit. Disamping itu perlu juga diatur tentang; hak gugat masyarakat, penguatan peran serta masyarakat hukum adat, dan hak gugat warga negara.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p19-36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Tulisan ini mengkaji tentang peran serta masyarakat pada kegiatan tambang. Di satu sisi tambang memberikan keuntungan bagi pendapatan negara, di sisi lain berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Karenanya kegiatan tambang seharusnya melibatkan masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membatasi ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan, yakni pembatasan pada; penetapan wilayah tambang, AMDAL, dan perizinan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan pada Pasal 10 Deklarasi Rio yaitu democracy and public participation. Untuk itu seharusnya regulasi yang ada memberikan penguatan terhadap peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan pada kegiatan tambang. Adanya penguatan peran serta masyarakat merupakan bentuk penerapan hukum yang responsif, dimana hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas serta mampu mengakomodasikan kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir para elit. Disamping itu perlu juga diatur tentang; hak gugat masyarakat, penguatan peran serta masyarakat hukum adat, dan hak gugat warga negara.