2021年苏加朗地区萨萨克·尼贡科兰文化的小型音乐安排政策(苏加拉村案例研究)

Rahmad Hidayat, M. Mustamin, Mintasrihardi Mintasrihardi, Asfarony Hendra Nazwin
{"title":"2021年苏加朗地区萨萨克·尼贡科兰文化的小型音乐安排政策(苏加拉村案例研究)","authors":"Rahmad Hidayat, M. Mustamin, Mintasrihardi Mintasrihardi, Asfarony Hendra Nazwin","doi":"10.32666/tatasejuta.v9i1.444","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali kecamatan Jonggat dulunya. Sifat masyarakat yang kurang bisa menyaring budaya luar ataupun pemikiran baru yang lahir bisa merusak adat asli Suku Sasak, termasuk menganggap musik kecimol sebagai budaya asli Sasak.  Melihat berbagai dampak negative dari hal itu, maka pemerintah kecamatan Jonggat dalam hal ini desa Sukarara membuat suatu kebijakan pengaturan musik kecimol dalam Nyongkolan dan bisa dikatakan berhasil. Pengaturan penggunaan musik kecimol dalam rangkaian budaya Sasak Nyongkolan desa Sukarara kecamatan Jonggat adalah bentuk usaha pemerintah yang berwenang ditingkat kecamatan sampai desa untuk mengembalikan keaslian culture Suku Sasak dalam rangkaian prosesi upacara adat pernikahan. Nyongkolan hendaklah diatur dengan kesepakatan bersama antar kepala desa sekecamatan Jonggat. Dari fenomena tersebut, tim peneliti tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui fungsi kebijakan pengaturan musik kecimol dan mengetahui tantangan kedepan terkait kebijakan pengaturan musik kecimol. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, serta tekhnik dokumentasi. Analisis data model interaktif, dimana pengumpulan data hingga penelitian itu berakhir secara simultan dan terus menerus dengan interpretasi dan penafsiran data mengacu pada rujukan teoritis sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan Nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat Lombok khususnya di Desa Sukarara Kec. Jonggat  Kab. Lombok Tengah dimana tidak ada larangan secara signifikan menggunakan musik kecimol karena tidak ada regulasi yang jelas. Pemerintah desa dan kecamatan hanya bisa menghimbau pemakaian alat musik tradisional dan tidak melewati jalan negara. Momen covid19 juga ikut mempengaruhi pengaturan Nyongkolaan saat penelitian ini dilakukan.","PeriodicalId":363742,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENGATURAN MUSIK KECIMOL DALAM BUDAYA SASAK NYONGKOLAN DI KECAMATAN JONGGAT TAHUN 2021 (STUDI KASUS DI DESA SUKARARA)\",\"authors\":\"Rahmad Hidayat, M. Mustamin, Mintasrihardi Mintasrihardi, Asfarony Hendra Nazwin\",\"doi\":\"10.32666/tatasejuta.v9i1.444\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali kecamatan Jonggat dulunya. Sifat masyarakat yang kurang bisa menyaring budaya luar ataupun pemikiran baru yang lahir bisa merusak adat asli Suku Sasak, termasuk menganggap musik kecimol sebagai budaya asli Sasak.  Melihat berbagai dampak negative dari hal itu, maka pemerintah kecamatan Jonggat dalam hal ini desa Sukarara membuat suatu kebijakan pengaturan musik kecimol dalam Nyongkolan dan bisa dikatakan berhasil. Pengaturan penggunaan musik kecimol dalam rangkaian budaya Sasak Nyongkolan desa Sukarara kecamatan Jonggat adalah bentuk usaha pemerintah yang berwenang ditingkat kecamatan sampai desa untuk mengembalikan keaslian culture Suku Sasak dalam rangkaian prosesi upacara adat pernikahan. Nyongkolan hendaklah diatur dengan kesepakatan bersama antar kepala desa sekecamatan Jonggat. Dari fenomena tersebut, tim peneliti tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui fungsi kebijakan pengaturan musik kecimol dan mengetahui tantangan kedepan terkait kebijakan pengaturan musik kecimol. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, serta tekhnik dokumentasi. Analisis data model interaktif, dimana pengumpulan data hingga penelitian itu berakhir secara simultan dan terus menerus dengan interpretasi dan penafsiran data mengacu pada rujukan teoritis sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan Nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat Lombok khususnya di Desa Sukarara Kec. Jonggat  Kab. Lombok Tengah dimana tidak ada larangan secara signifikan menggunakan musik kecimol karena tidak ada regulasi yang jelas. Pemerintah desa dan kecamatan hanya bisa menghimbau pemakaian alat musik tradisional dan tidak melewati jalan negara. Momen covid19 juga ikut mempengaruhi pengaturan Nyongkolaan saat penelitian ini dilakukan.\",\"PeriodicalId\":363742,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram\",\"volume\":\"63 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v9i1.444\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v9i1.444","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

带有小型音乐的Nyongkolan游行现象已经成为龙目岛所有地区的一种趋势,甚至包括旧金山湾区的习俗。社会缺乏过滤外部文化或新思想的本质,可能会破坏萨萨克人的原始习俗,包括将萨萨克音乐视为原始文化。考虑到这种做法的负面影响,政府在苏加拉村制定了一项小型音乐管理政策,可以说是成功的。在一系列传统婚礼仪式中,萨萨克·尼旺科特兰村(Sasak Nyongkolan)的文化中,演奏一小段音乐是政府在苏加拉省(苏加朗省)上的一种努力,目的是恢复萨萨克部落文化的真实性。Nyongkolan与村长签订了一项协议。从这一现象中,研究人员有兴趣进行研究,目的是了解小型音乐设置政策的功能,了解小型音乐设置政策的潜在挑战。本研究是一种描述性的定性方法。带着深入采访、观察和文献技巧的数据收集。交互式数据模型的分析,在此过程中,数据的收集以同时和连续的方式结束,数据的解释和解释是根据研究问题参考理论的。研究表明,Nyongkolan是龙目岛人的传统,尤其是在苏加拉-凯克村。Jonggat Kab。在龙目岛中部,没有明显禁止使用小型音乐,因为没有明确的规定。村委会和议会只能使用传统乐器,不能在国道上使用。这一分钟covid19也影响了这项研究的进展。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEBIJAKAN PENGATURAN MUSIK KECIMOL DALAM BUDAYA SASAK NYONGKOLAN DI KECAMATAN JONGGAT TAHUN 2021 (STUDI KASUS DI DESA SUKARARA)
Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali kecamatan Jonggat dulunya. Sifat masyarakat yang kurang bisa menyaring budaya luar ataupun pemikiran baru yang lahir bisa merusak adat asli Suku Sasak, termasuk menganggap musik kecimol sebagai budaya asli Sasak.  Melihat berbagai dampak negative dari hal itu, maka pemerintah kecamatan Jonggat dalam hal ini desa Sukarara membuat suatu kebijakan pengaturan musik kecimol dalam Nyongkolan dan bisa dikatakan berhasil. Pengaturan penggunaan musik kecimol dalam rangkaian budaya Sasak Nyongkolan desa Sukarara kecamatan Jonggat adalah bentuk usaha pemerintah yang berwenang ditingkat kecamatan sampai desa untuk mengembalikan keaslian culture Suku Sasak dalam rangkaian prosesi upacara adat pernikahan. Nyongkolan hendaklah diatur dengan kesepakatan bersama antar kepala desa sekecamatan Jonggat. Dari fenomena tersebut, tim peneliti tertarik mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui fungsi kebijakan pengaturan musik kecimol dan mengetahui tantangan kedepan terkait kebijakan pengaturan musik kecimol. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, serta tekhnik dokumentasi. Analisis data model interaktif, dimana pengumpulan data hingga penelitian itu berakhir secara simultan dan terus menerus dengan interpretasi dan penafsiran data mengacu pada rujukan teoritis sesuai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan Nyongkolan yang merupakan tradisi masyarakat Lombok khususnya di Desa Sukarara Kec. Jonggat  Kab. Lombok Tengah dimana tidak ada larangan secara signifikan menggunakan musik kecimol karena tidak ada regulasi yang jelas. Pemerintah desa dan kecamatan hanya bisa menghimbau pemakaian alat musik tradisional dan tidak melewati jalan negara. Momen covid19 juga ikut mempengaruhi pengaturan Nyongkolaan saat penelitian ini dilakukan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信