{"title":"法律顾问在2003年第18条《比鲁恩县案件研究》中在调查中所起的作用","authors":"Maulida Maulida, Zul Akli, Nurarafah Nurarafah","doi":"10.29103/reusam.v10i1.8911","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hukum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar.Hambatan yang dihadapi berbeda seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan, sering terjadi terhadap penasehat hukum, dan sering masalah yang antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen)\",\"authors\":\"Maulida Maulida, Zul Akli, Nurarafah Nurarafah\",\"doi\":\"10.29103/reusam.v10i1.8911\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hukum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar.Hambatan yang dihadapi berbeda seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan, sering terjadi terhadap penasehat hukum, dan sering masalah yang antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan.\",\"PeriodicalId\":340965,\"journal\":{\"name\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8911\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8911","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen)
Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hukum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar.Hambatan yang dihadapi berbeda seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan, sering terjadi terhadap penasehat hukum, dan sering masalah yang antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan.