基于公平原则的法律保护分析

Syaharie Jaang
{"title":"基于公平原则的法律保护分析","authors":"Syaharie Jaang","doi":"10.58812/jhhws.v2i05.303","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Tanpa perlindungan hukum, kepastian dan keadilan bagi konsumen dapat menimbulkan konflik hukum antara konsumen dan produsen, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Produsen dan konsumen masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli atau transaksi lainnya, terkadang produsen suka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hal ini terjadi, karena kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara menjabarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan dimaksudkan untuk dilaksanakan secara universal termasuk menerapkan keadilan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi konsumen. Salah satu tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu bentuk nyata mewujudkan kemakmuran adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen dan produsen dalam transaksi jual beli diawali dengan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena dalam jual beli tidak mungkin ada paksaan, kecuali jual beli dibangun dari niat curang dan tujuan manipulatif. Keadilan antara konsumen dan produsen akan terwujud jika kedua belah pihak menanamkan kejujuran dan takut akan sanksi yang akan datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat nanti.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"198 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan\",\"authors\":\"Syaharie Jaang\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i05.303\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Tanpa perlindungan hukum, kepastian dan keadilan bagi konsumen dapat menimbulkan konflik hukum antara konsumen dan produsen, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Produsen dan konsumen masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli atau transaksi lainnya, terkadang produsen suka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hal ini terjadi, karena kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara menjabarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan dimaksudkan untuk dilaksanakan secara universal termasuk menerapkan keadilan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi konsumen. Salah satu tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu bentuk nyata mewujudkan kemakmuran adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen dan produsen dalam transaksi jual beli diawali dengan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena dalam jual beli tidak mungkin ada paksaan, kecuali jual beli dibangun dari niat curang dan tujuan manipulatif. Keadilan antara konsumen dan produsen akan terwujud jika kedua belah pihak menanamkan kejujuran dan takut akan sanksi yang akan datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat nanti.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"198 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.303\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.303","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

对消费者的法律保护是国家应履行的义务,作为宪法赋予的公民获得法律保护、法律保障和正义的权利。没有法律的保护,消费者的确定性和正义可能会导致消费者和生产者之间的法律冲突,因为有些人感到受到伤害。生产者和消费者在买卖或其他交易中都有权利和义务,有时生产者喜欢犯罪和欺诈。这是因为执法人员缺乏执法人员。潘卡西拉是一种民族意识形态,是国家的基础,她为整个印度尼西亚人民伸张社会正义。正义的目的是普遍执行,包括实现正义,为消费者提供法律保护和安全感。印尼的目标之一是实现整个印尼人民的繁荣,实现其繁荣的真正形式之一是向消费者提供法律保护。消费者和贸易交易的生产者都有一个协议,该协议是一种正义形式,因为在买卖中,除非是建立在欺骗和操纵的目的之上,否则不可能有强迫。如果消费者和生产者之间灌输了诚实的观念,并担心将受到上帝的惩罚,那么消费者和生产者之间的正义就会得到伸张。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Tanpa perlindungan hukum, kepastian dan keadilan bagi konsumen dapat menimbulkan konflik hukum antara konsumen dan produsen, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Produsen dan konsumen masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli atau transaksi lainnya, terkadang produsen suka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hal ini terjadi, karena kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara menjabarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan dimaksudkan untuk dilaksanakan secara universal termasuk menerapkan keadilan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi konsumen. Salah satu tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu bentuk nyata mewujudkan kemakmuran adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen dan produsen dalam transaksi jual beli diawali dengan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena dalam jual beli tidak mungkin ada paksaan, kecuali jual beli dibangun dari niat curang dan tujuan manipulatif. Keadilan antara konsumen dan produsen akan terwujud jika kedua belah pihak menanamkan kejujuran dan takut akan sanksi yang akan datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat nanti.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信