Kicuk Hariawan, Habib Adjie
{"title":"Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata","authors":"Kicuk Hariawan, Habib Adjie","doi":"10.30996/jhmo.v5i2.7039","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nCivil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court. The notarial deed is one of the written evidence for the parties given and shown at the time of the evidentiary hearing in the district court. The evidence required other than the notarial deed on the agenda of the evidentiary hearing is that the party who filed the tort lawsuit must present a minimum of 2 (two) witnesses. Usually, the witnesses on the notarial deed are 2 (two) employees of the notary office itself. In the practice of trial in the district court, often the notary and 2 (two) witnesses of the deed are not present so that the judge will assess and consider and conclude legally that the plaintiff cannot prove his suit. In general with such an event as mentioned above the judge will make a ruling that the verdict is inadmissible or NO (Niet Ontvankelijk). In an effort to find the answer to the problem, the researcher uses the case study research method. The materials that researchers use are primary and secondary legal materials. The purpose of this study is to find out the important role and function of a notary as a public official making authentic deeds as regulated in The Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary, the role and function of notarial deeds regulated in Article 1 number 7 of Law No.2/2014 jo Law No.30/2004 where notarial deeds are defined as authentic deeds made by  Notary, read by the notary and signed by the parties before the notary according to the established form and procedure, the roles and functions of the 2 (two) deed witnesses who are usually employees of the notary's office itself, which regarding witnesses is regulated in Article 186 HIR, Article 185 HIR, Article 1865 of the Criminal Code and and Article 1866 of the Penal Code which in essence the witness party in a legal event is indispensable as evidence on proof in the event of a civil or criminal dispute and one witness is not a witness (the principle of unus testis nullus testicle). The novelty of this research is in terms of the use of legal theory of civil law evidence and legal theory of civil law proof in analyzing problems. Judging from the legal theory of civil law evidence, a notarial deed is an authentic deed as a perfect proof, meaning that its truth does not require other proofs. Meanwhile, from the aspect of civil law evidentiary legal theory, if the notary and 2 (two) deed witnesses are not present at the evidentiary hearing, the judge does not give an assessment and conclusion that the plaintiff cannot prove his default lawsuit because there is already perfect evidence, namely the notarial deed as an authentic deed. Therefore as a guarantee of legal service, the responsibility of law and moral responsibility should the notary and 2 (two) witnesses of the deed be present and give correct testimony at the evidentiary hearing and the judge does not render an inadmissible judgment or NO (Niet Ontvankelijk). \nKeywords : civil lawsuit; deed; notary; witness \n Abstrak \nPerkara hukum perdata gugatan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta notaris masih mendominasi jumlahnya yang tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri. Akta notaris menjadi salah satu alat bukti tertulis bagi para pihak yang diberikan dan ditunjukkan pada saat agenda sidang pembuktian di pengadilan negeri. Alat bukti yang dibutuhkan selain akta notaris pada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi. Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri. Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali notaris dan 2 (dua) saksi akta tersebut tidak hadir sehingga hakim akan menilai dan mempertimbangkan serta menyimpulkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di atas hakim akan membuat putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk). Dalam upaya menemukan  jawaban permasalahan, maka peneliti menggunakan metode penelitian studi kasus. Bahan yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi penting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, peran dan fungsi akta notaris yang diatur pada Pasal 1 angka 7 UU No.2/2014 jo UU No.30/2004 yang mana akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh Notaris, dibacakan oleh notaris dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan, peran dan fungsi 2 (dua) saksi akta yang biasanya  adalah merupakan karyawan dari kantor notaris itu sendiri, yang mana mengenai saksi  diatur dalam Pasal 186 HIR, Pasal 185 HIR, Pasal 1865 KUHPer dan Pasal 1866 KUHPer yang pada intinya pihak saksi dalam sebuah peristiwa hukum sangat diperlukan sebagai alat bukti pada pembuktian apabila terjadi sengketa secara perdata maupun secara pidana dan satu saksi bukanlah saksi (asas unus testis nullus testis). Kebaruan penelitian ini adalah dalam hal penggunaan teori hukum alat bukti hukum perdata dan teori hukum pembuktian hukum perdata dalam menganalisis permasalahan. Dilihat dari teori hukum alat bukti hukum perdata, maka akta notaris adalah akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna artinya kebenarannya tidak memerlukan pembuktian lainnya. Sedangkan dari aspek teori hukum pembuktian hukum perdata, apabila notaris dan 2 (dua) saksi akta tidak hadir pada persidangan pembuktian, hakim tidak memberikan penilaian dan kesimpulan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatan wanprestasinya karena sudah ada alat bukti yang sempurna yaitu akta notaris sebagai akta otentik. Oleh karena itu sebagai jaminan pelayanan hukum, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral hendaknya notaris dan 2 (dua) saksi akta hadir dan memberikan keterangan yang benar di persidangan pembuktian dan hakim tidak memberikan putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk). \nKata Kunci  : akta; gugatan perdata; notaris; saksi","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i2.7039","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要民事侵权诉讼案件中,以公证书形式订立的协议数额在地方法院书记员记录中仍占主导地位。公证书是在区域法院进行证据聆讯时为当事人提供和出示的书面证据之一。除了证据听证会议程上的公证书外,所要求的证据是,提起侵权诉讼的一方必须提供至少2(2)名证人。通常,公证书上的证人是公证处本身的两名工作人员。在地区法院审理案件的实践中,公证人和契约的两名证人往往不在场,因此法官将评估和考虑并在法律上得出原告无法证明其诉讼的结论。一般情况下,对于上述事件,法官将作出裁决,裁定该判决不可采信或不予受理。为了找到问题的答案,研究者使用了案例研究的研究方法。研究人员使用的材料是一级和二级法律材料。本研究的目的是找出重要的角色和功能的公证作为公共官员做出真实的事迹在印度尼西亚共和国法律监管2014年2号关于印度尼西亚共和国法律修正案30 2004人关于公证的位置,公证行为监管的角色和功能1第7条法律No.2/2014乔No.30/2004哪里公证行为被定义为真实的行为由公证,由公证员宣读并由当事人在公证员面前按照规定的形式和程序签字,2(2)名契据证人的角色和职能,他们通常是公证处本身的雇员,关于证人的角色和职能在HIR第186条,HIR第185条,《刑法典》第1865条和《刑法典》第1866条实质上规定,在民事或刑事纠纷中,法律事件中的证人一方作为证据中的证据是必不可少的,一名证人不是证人(无证据不作证原则)。本研究的新颖之处在于运用民法证据理论和民法证明理论分析问题。从民法证据法理论来看,公证契据是一种完备证明的真实契据,即其真实性不需要其他证明。同时,从民法证据法理论的角度来看,如果公证员和2(2)个契据证人不在场作证,法官不会给出原告不能证明其违约诉讼的评估和结论,因为已经有了完善的证据,即公证契据是真实的契据。因此,作为法律服务的保障,公证员和2(2)名契据证人应在证据听证中到场并提供正确的证词,法官不作出不可采信的判决或NO (Niet Ontvankelijk)是法律责任和道德责任。关键词:民事诉讼;行为;公证;【摘要】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】Akta是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子。Alat bukti yang dibutuhkan selain akta noteris padada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi。Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri。Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali noteris dan2 (dua) saksi akta tersei,但tadak hadir seinga hakim akan menilai hakim akan menilai hakim akan menilai memperkkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya。Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di datas hakim akan成员putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk)。在此基础上,提出了一种新的研究方法。Bahan yang peneliti gunakan adalah Bahan hukum primer dan sekunder。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran danfunispenting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam undang undang共和国印度尼西亚noor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang共和国印度尼西亚noor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan noteris, peran dan funsi akta noteris yang diatur pada 1 angka 7 UU No.2/2014 jo UU No. 7 摘要民事侵权诉讼案件中,以公证书形式订立的协议数额在地方法院书记员记录中仍占主导地位。公证书是在区域法院进行证据聆讯时为当事人提供和出示的书面证据之一。除了证据听证会议程上的公证书外,所要求的证据是,提起侵权诉讼的一方必须提供至少2(2)名证人。通常,公证书上的证人是公证处本身的两名工作人员。在地区法院审理案件的实践中,公证人和契约的两名证人往往不在场,因此法官将评估和考虑并在法律上得出原告无法证明其诉讼的结论。一般情况下,对于上述事件,法官将作出裁决,裁定该判决不可采信或不予受理。为了找到问题的答案,研究者使用了案例研究的研究方法。研究人员使用的材料是一级和二级法律材料。本研究的目的是找出重要的角色和功能的公证作为公共官员做出真实的事迹在印度尼西亚共和国法律监管2014年2号关于印度尼西亚共和国法律修正案30 2004人关于公证的位置,公证行为监管的角色和功能1第7条法律No.2/2014乔No.30/2004哪里公证行为被定义为真实的行为由公证,由公证员宣读并由当事人在公证员面前按照规定的形式和程序签字,2(2)名契据证人的角色和职能,他们通常是公证处本身的雇员,关于证人的角色和职能在HIR第186条,HIR第185条,《刑法典》第1865条和《刑法典》第1866条实质上规定,在民事或刑事纠纷中,法律事件中的证人一方作为证据中的证据是必不可少的,一名证人不是证人(无证据不作证原则)。本研究的新颖之处在于运用民法证据理论和民法证明理论分析问题。从民法证据法理论来看,公证契据是一种完备证明的真实契据,即其真实性不需要其他证明。同时,从民法证据法理论的角度来看,如果公证员和2(2)个契据证人不在场作证,法官不会给出原告不能证明其违约诉讼的评估和结论,因为已经有了完善的证据,即公证契据是真实的契据。因此,作为法律服务的保障,公证员和2(2)名契据证人应在证据听证中到场并提供正确的证词,法官不作出不可采信的判决或NO (Niet Ontvankelijk)是法律责任和道德责任。关键词:民事诉讼;行为;公证;【摘要】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】Akta是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子,他是一名男子。Alat bukti yang dibutuhkan selain akta noteris padada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi。Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri。Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali noteris dan2 (dua) saksi akta tersei,但tadak hadir seinga hakim akan menilai hakim akan menilai hakim akan menilai memperkkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya。Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di datas hakim akan成员putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk)。在此基础上,提出了一种新的研究方法。Bahan yang peneliti gunakan adalah Bahan hukum primer dan sekunder。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran danfunispenting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam undang undang共和国印度尼西亚noor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang共和国印度尼西亚noor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan noteris, peran dan funsi akta noteris yang diatur pada 1 angka 7 UU No.2/2014 jo UU No. 7 30/2004哪个公证契约定义为真实的契约由公证人,宣读了由公证人和签署各方在公证人面前根据指定的形状和条例2(两),角色和功能的证人契约通常是公证人本身办公室的员工,哪里了186章,每一章中关于证人安排了185个,1865年的KUHPer和1866年的KUHPer,在涉及民事和刑事纠纷的情况下,证人作为证据是必不可少的,一名证人不是证人(unus睾丸原则)。这项研究的新发现是在使用民法证据证据的法律理论和民事法律证明理论来分析问题。从民法证据证明理论来看,公证证明是一种完美的证明证明,这意味着它不需要任何其他证明。至于《民事法证明法》理论,如果公证人和2(2)证人不出席举证听证会,法官就不会作出判决和结论,即原告无法证明自己的诉讼是正当的,即证明公证证明是真实的。因此,作为法律服务的保证,法律责任和道德责任应该是公证的,2(2)证人作证并在证据审判中提供正确的信息,法官不作出不可接受的判决或不(Niet ontvankejk)。契约;民事诉讼;公证;证人 30/2004哪个公证契约定义为真实的契约由公证人,宣读了由公证人和签署各方在公证人面前根据指定的形状和条例2(两),角色和功能的证人契约通常是公证人本身办公室的员工,哪里了186章,每一章中关于证人安排了185个,1865年的KUHPer和1866年的KUHPer,在涉及民事和刑事纠纷的情况下,证人作为证据是必不可少的,一名证人不是证人(unus睾丸原则)。这项研究的新发现是在使用民法证据证据的法律理论和民事法律证明理论来分析问题。从民法证据证明理论来看,公证证明是一种完美的证明证明,这意味着它不需要任何其他证明。至于《民事法证明法》理论,如果公证人和2(2)证人不出席举证听证会,法官就不会作出判决和结论,即原告无法证明自己的诉讼是正当的,即证明公证证明是真实的。因此,作为法律服务的保证,法律责任和道德责任应该是公证的,2(2)证人作证并在证据审判中提供正确的信息,法官不作出不可接受的判决或不(Niet ontvankejk)。契约;民事诉讼;公证;证人
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court. The notarial deed is one of the written evidence for the parties given and shown at the time of the evidentiary hearing in the district court. The evidence required other than the notarial deed on the agenda of the evidentiary hearing is that the party who filed the tort lawsuit must present a minimum of 2 (two) witnesses. Usually, the witnesses on the notarial deed are 2 (two) employees of the notary office itself. In the practice of trial in the district court, often the notary and 2 (two) witnesses of the deed are not present so that the judge will assess and consider and conclude legally that the plaintiff cannot prove his suit. In general with such an event as mentioned above the judge will make a ruling that the verdict is inadmissible or NO (Niet Ontvankelijk). In an effort to find the answer to the problem, the researcher uses the case study research method. The materials that researchers use are primary and secondary legal materials. The purpose of this study is to find out the important role and function of a notary as a public official making authentic deeds as regulated in The Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary, the role and function of notarial deeds regulated in Article 1 number 7 of Law No.2/2014 jo Law No.30/2004 where notarial deeds are defined as authentic deeds made by  Notary, read by the notary and signed by the parties before the notary according to the established form and procedure, the roles and functions of the 2 (two) deed witnesses who are usually employees of the notary's office itself, which regarding witnesses is regulated in Article 186 HIR, Article 185 HIR, Article 1865 of the Criminal Code and and Article 1866 of the Penal Code which in essence the witness party in a legal event is indispensable as evidence on proof in the event of a civil or criminal dispute and one witness is not a witness (the principle of unus testis nullus testicle). The novelty of this research is in terms of the use of legal theory of civil law evidence and legal theory of civil law proof in analyzing problems. Judging from the legal theory of civil law evidence, a notarial deed is an authentic deed as a perfect proof, meaning that its truth does not require other proofs. Meanwhile, from the aspect of civil law evidentiary legal theory, if the notary and 2 (two) deed witnesses are not present at the evidentiary hearing, the judge does not give an assessment and conclusion that the plaintiff cannot prove his default lawsuit because there is already perfect evidence, namely the notarial deed as an authentic deed. Therefore as a guarantee of legal service, the responsibility of law and moral responsibility should the notary and 2 (two) witnesses of the deed be present and give correct testimony at the evidentiary hearing and the judge does not render an inadmissible judgment or NO (Niet Ontvankelijk). Keywords : civil lawsuit; deed; notary; witness  Abstrak Perkara hukum perdata gugatan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta notaris masih mendominasi jumlahnya yang tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri. Akta notaris menjadi salah satu alat bukti tertulis bagi para pihak yang diberikan dan ditunjukkan pada saat agenda sidang pembuktian di pengadilan negeri. Alat bukti yang dibutuhkan selain akta notaris pada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi. Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri. Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali notaris dan 2 (dua) saksi akta tersebut tidak hadir sehingga hakim akan menilai dan mempertimbangkan serta menyimpulkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di atas hakim akan membuat putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk). Dalam upaya menemukan  jawaban permasalahan, maka peneliti menggunakan metode penelitian studi kasus. Bahan yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi penting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, peran dan fungsi akta notaris yang diatur pada Pasal 1 angka 7 UU No.2/2014 jo UU No.30/2004 yang mana akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh Notaris, dibacakan oleh notaris dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan, peran dan fungsi 2 (dua) saksi akta yang biasanya  adalah merupakan karyawan dari kantor notaris itu sendiri, yang mana mengenai saksi  diatur dalam Pasal 186 HIR, Pasal 185 HIR, Pasal 1865 KUHPer dan Pasal 1866 KUHPer yang pada intinya pihak saksi dalam sebuah peristiwa hukum sangat diperlukan sebagai alat bukti pada pembuktian apabila terjadi sengketa secara perdata maupun secara pidana dan satu saksi bukanlah saksi (asas unus testis nullus testis). Kebaruan penelitian ini adalah dalam hal penggunaan teori hukum alat bukti hukum perdata dan teori hukum pembuktian hukum perdata dalam menganalisis permasalahan. Dilihat dari teori hukum alat bukti hukum perdata, maka akta notaris adalah akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna artinya kebenarannya tidak memerlukan pembuktian lainnya. Sedangkan dari aspek teori hukum pembuktian hukum perdata, apabila notaris dan 2 (dua) saksi akta tidak hadir pada persidangan pembuktian, hakim tidak memberikan penilaian dan kesimpulan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatan wanprestasinya karena sudah ada alat bukti yang sempurna yaitu akta notaris sebagai akta otentik. Oleh karena itu sebagai jaminan pelayanan hukum, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral hendaknya notaris dan 2 (dua) saksi akta hadir dan memberikan keterangan yang benar di persidangan pembuktian dan hakim tidak memberikan putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk). Kata Kunci  : akta; gugatan perdata; notaris; saksi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信