{"title":"Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Lembaga Keuangan Syariah","authors":"Yulia Febriyati, Arfah","doi":"10.55558/alihda.v14i1.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan perusahaandimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat danlingkungannya. Perkembangan cara pandang terhadap CSR semakin kuat dari waktukewaktu dimana konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telahbergeser secara perlahan-lahan menuju bentuk perbuatan atas dasar kewajiban(obligation) baik berbentuk kewajiban moral maupun kewajiban yuridis. Masihadanya perbedaan paradigma inilah yang mengakibatkan ketidak merataanpelaksanaan CSR di dunia. Dalam pandangan Ekonomi Syariah dalam penerapan program Corporate Socialresponsibility (CSR), terdapat tiga bentuk implementasi yang dominan, yaitu:Tanggung Jawab Sosial (CSR) terhadap para pelaku perusahaan dan stakeholder,Tanggung Jawab Sosial terhadap Lingkungan Alam, Tanggung Jawab Sosial terhadapKesejahteraan Sosial secara umum.","PeriodicalId":347000,"journal":{"name":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55558/alihda.v14i1.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Lembaga Keuangan Syariah
Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan perusahaandimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat danlingkungannya. Perkembangan cara pandang terhadap CSR semakin kuat dari waktukewaktu dimana konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telahbergeser secara perlahan-lahan menuju bentuk perbuatan atas dasar kewajiban(obligation) baik berbentuk kewajiban moral maupun kewajiban yuridis. Masihadanya perbedaan paradigma inilah yang mengakibatkan ketidak merataanpelaksanaan CSR di dunia. Dalam pandangan Ekonomi Syariah dalam penerapan program Corporate Socialresponsibility (CSR), terdapat tiga bentuk implementasi yang dominan, yaitu:Tanggung Jawab Sosial (CSR) terhadap para pelaku perusahaan dan stakeholder,Tanggung Jawab Sosial terhadap Lingkungan Alam, Tanggung Jawab Sosial terhadapKesejahteraan Sosial secara umum.