{"title":"有预谋的过失杀人刑事调查,没有高级法律顾问","authors":"Shela, Abdul Fickar Hadjar","doi":"10.25105/refor.v5i3.16273","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat adanya kewajiban jika tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun pejabat pada pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum akan tetapi dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN.MKS masih ada penyidik yang tidak menjalankan ketentuan kewajiban mengenai penunjukan penasihat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum terhadap pemeriksaan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tingkat penyidikan dan apakah pertimbangan hakim mengenai tidak didampingi tersebut sudai sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan data premier. Analisis menggunakan data kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pihak penyidik tidak menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan penasihat hukum bagi Terdakwa dan ketidak sesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 56 ayat (1) serta hakim yang tidak melihat adanya yurisprudensi terkait ketidak hadiran penasihat hukum bagi Terdakwa. Kesimpulan dalam penelitian ini akibat hukum terhadap pemeriksaan Terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menjadi batal demi hukum serta pertimbangan hakim pada putusan No. 929/Pid.B/2021/PN.MKS tidak sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.\nKata Kunci : Tidak Terdapatnya Penasihat Hukum","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMERIKSAAN KASUS PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM TINGKAT PENYIDIKAN\",\"authors\":\"Shela, Abdul Fickar Hadjar\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i3.16273\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat adanya kewajiban jika tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun pejabat pada pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum akan tetapi dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN.MKS masih ada penyidik yang tidak menjalankan ketentuan kewajiban mengenai penunjukan penasihat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum terhadap pemeriksaan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tingkat penyidikan dan apakah pertimbangan hakim mengenai tidak didampingi tersebut sudai sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan data premier. Analisis menggunakan data kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pihak penyidik tidak menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan penasihat hukum bagi Terdakwa dan ketidak sesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 56 ayat (1) serta hakim yang tidak melihat adanya yurisprudensi terkait ketidak hadiran penasihat hukum bagi Terdakwa. Kesimpulan dalam penelitian ini akibat hukum terhadap pemeriksaan Terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menjadi batal demi hukum serta pertimbangan hakim pada putusan No. 929/Pid.B/2021/PN.MKS tidak sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.\\nKata Kunci : Tidak Terdapatnya Penasihat Hukum\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"106 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16273\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16273","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMERIKSAAN KASUS PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM TINGKAT PENYIDIKAN
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat adanya kewajiban jika tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun pejabat pada pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum akan tetapi dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN.MKS masih ada penyidik yang tidak menjalankan ketentuan kewajiban mengenai penunjukan penasihat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum terhadap pemeriksaan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tingkat penyidikan dan apakah pertimbangan hakim mengenai tidak didampingi tersebut sudai sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan data premier. Analisis menggunakan data kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pihak penyidik tidak menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan penasihat hukum bagi Terdakwa dan ketidak sesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 56 ayat (1) serta hakim yang tidak melihat adanya yurisprudensi terkait ketidak hadiran penasihat hukum bagi Terdakwa. Kesimpulan dalam penelitian ini akibat hukum terhadap pemeriksaan Terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menjadi batal demi hukum serta pertimbangan hakim pada putusan No. 929/Pid.B/2021/PN.MKS tidak sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Tidak Terdapatnya Penasihat Hukum