{"title":"根据刑法第49条执行职能和职责的执法人员","authors":"John Wesley, Syahrul Machmud, Hernawati Ras","doi":"10.56370/jhlg.v4i2.302","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Satuan Pengamanan atau yang disingkat Satpam berdasarkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa merupakan suatu profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas. Dilema Satpam terjadi ketika menghadapi peristiwa pidana, dengan fungsinya yang terbatas harus melakukan pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena jika tidak maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap aset perusahaan yang dijaga oleh Satpam, bahkan dapat membahayakan jiwa Satpam. Sebagai upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap Satpam yang mempunyai posisi sangat rentan terhadap aksi kejahatan maka regulasinya tidak hanya aturan yang dibuat oleh Kapolri namun juga secara spesifik diatur melalui peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang Menjalankan Fungsi dan Tugasnya Berdasarkan Pasal 49 KUHP\",\"authors\":\"John Wesley, Syahrul Machmud, Hernawati Ras\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v4i2.302\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Satuan Pengamanan atau yang disingkat Satpam berdasarkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa merupakan suatu profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas. Dilema Satpam terjadi ketika menghadapi peristiwa pidana, dengan fungsinya yang terbatas harus melakukan pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena jika tidak maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap aset perusahaan yang dijaga oleh Satpam, bahkan dapat membahayakan jiwa Satpam. Sebagai upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap Satpam yang mempunyai posisi sangat rentan terhadap aksi kejahatan maka regulasinya tidak hanya aturan yang dibuat oleh Kapolri namun juga secara spesifik diatur melalui peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.302\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.302","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penegakan Hukum terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang Menjalankan Fungsi dan Tugasnya Berdasarkan Pasal 49 KUHP
Satuan Pengamanan atau yang disingkat Satpam berdasarkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa merupakan suatu profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas. Dilema Satpam terjadi ketika menghadapi peristiwa pidana, dengan fungsinya yang terbatas harus melakukan pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena jika tidak maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap aset perusahaan yang dijaga oleh Satpam, bahkan dapat membahayakan jiwa Satpam. Sebagai upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap Satpam yang mempunyai posisi sangat rentan terhadap aksi kejahatan maka regulasinya tidak hanya aturan yang dibuat oleh Kapolri namun juga secara spesifik diatur melalui peraturan perundang-undangan.