{"title":"在BOYOLALI交易所建设项目中实施K3","authors":"Herman Susila","doi":"10.36728/jtsa.v24i1.820","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang syarat dengan resiko kecelakaan kerja. Dari sumber-sumber literatur diperoleh data bahwa Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi merupakan sektor tertinggi dalam kecelakaan kerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan keselamatan kerja pada proyek konstruksi. Dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali. Penelitian dilakkukan dengan metode deskriptif. Data diambil melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan questioner. Pengamatan dilakukan pada lokasi kerja, pekerjaan galian tanah, pekerjaan talud, pekerjaan tanah urug, pekerjaan pemadatan tanah dan pekerjaan beton. Hasil analisis data didapat 7 item tindakan K3 dari 10 item tindakan K3 dilokasi kerja sudah dilaksanakan. Tindakan k3 yang belum dilaksanakan adalah memberi barikade pada daerah berbahaya, memberri tanda yang jelas pada daerah berbahaya dan lokasi tidak rapih. Hasil analisi mean jawaban rensponden dalam hal penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) sebesar 2,36. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali adalah kurang.","PeriodicalId":120082,"journal":{"name":"Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN K3 PADA PROYEK PEMBANGUNAN INTERCHANGE BOYOLALI\",\"authors\":\"Herman Susila\",\"doi\":\"10.36728/jtsa.v24i1.820\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang syarat dengan resiko kecelakaan kerja. Dari sumber-sumber literatur diperoleh data bahwa Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi merupakan sektor tertinggi dalam kecelakaan kerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan keselamatan kerja pada proyek konstruksi. Dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali. Penelitian dilakkukan dengan metode deskriptif. Data diambil melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan questioner. Pengamatan dilakukan pada lokasi kerja, pekerjaan galian tanah, pekerjaan talud, pekerjaan tanah urug, pekerjaan pemadatan tanah dan pekerjaan beton. Hasil analisis data didapat 7 item tindakan K3 dari 10 item tindakan K3 dilokasi kerja sudah dilaksanakan. Tindakan k3 yang belum dilaksanakan adalah memberi barikade pada daerah berbahaya, memberri tanda yang jelas pada daerah berbahaya dan lokasi tidak rapih. Hasil analisi mean jawaban rensponden dalam hal penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) sebesar 2,36. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali adalah kurang.\",\"PeriodicalId\":120082,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36728/jtsa.v24i1.820\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36728/jtsa.v24i1.820","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN K3 PADA PROYEK PEMBANGUNAN INTERCHANGE BOYOLALI
Pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan yang syarat dengan resiko kecelakaan kerja. Dari sumber-sumber literatur diperoleh data bahwa Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi merupakan sektor tertinggi dalam kecelakaan kerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan keselamatan kerja pada proyek konstruksi. Dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali. Penelitian dilakkukan dengan metode deskriptif. Data diambil melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan questioner. Pengamatan dilakukan pada lokasi kerja, pekerjaan galian tanah, pekerjaan talud, pekerjaan tanah urug, pekerjaan pemadatan tanah dan pekerjaan beton. Hasil analisis data didapat 7 item tindakan K3 dari 10 item tindakan K3 dilokasi kerja sudah dilaksanakan. Tindakan k3 yang belum dilaksanakan adalah memberi barikade pada daerah berbahaya, memberri tanda yang jelas pada daerah berbahaya dan lokasi tidak rapih. Hasil analisi mean jawaban rensponden dalam hal penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) sebesar 2,36. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 pada proyek Pembangunan Interchange Boyolali adalah kurang.