旨在预防和执法腐败的高层次价值的执行

Budi Handoyo
{"title":"旨在预防和执法腐败的高层次价值的执行","authors":"Budi Handoyo","doi":"10.33059/jhsk.v17i2.6358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"  \nPasal 2 ayat [1] dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pelaku kejahatan korupsi adalah orang yang sedang mengalami kekeringan jiwa, kekeringan ruhani, serta buta mata bathin sehingga tidak mampu menahan hawa nafsunya dari perbuatan terlarang.Peran tasawuf dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk rehabilitas mental dan memberikan pendidikan ruhani kepada generasi muda dan aparatur penegakkan hukum.  Melalui implementasi nilai-nilai tasawuf melalui berbagai praktik  yang ada dalam Sufi, diharapkan memberikan pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"205 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TASAWUF DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Budi Handoyo\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v17i2.6358\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"  \\nPasal 2 ayat [1] dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pelaku kejahatan korupsi adalah orang yang sedang mengalami kekeringan jiwa, kekeringan ruhani, serta buta mata bathin sehingga tidak mampu menahan hawa nafsunya dari perbuatan terlarang.Peran tasawuf dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk rehabilitas mental dan memberikan pendidikan ruhani kepada generasi muda dan aparatur penegakkan hukum.  Melalui implementasi nilai-nilai tasawuf melalui berbagai praktik  yang ada dalam Sufi, diharapkan memberikan pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"205 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6358\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

章2节[1]和第3章31号法案1999年乔自2001年20号法律关于根除腐败重罪是每个人的违法行为丰富自己或他人或公司或滥用权力的行为,机会有他,因为职务或地位的工具,可以伤害金融或经济国家。腐败的罪犯是遭受灵魂枯竭、鲁哈尼干枯、眼睛睁不开的人,无法抑制自己对不正当行为的欲望。tasawuf在预防精神康复和向年轻人和执法部门提供法律教育方面的作用。通过通过苏菲派中存在的各种实践实现tasawuf价值,预计将为打击腐败罪行提供必要的预防措施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TASAWUF DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  Pasal 2 ayat [1] dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pelaku kejahatan korupsi adalah orang yang sedang mengalami kekeringan jiwa, kekeringan ruhani, serta buta mata bathin sehingga tidak mampu menahan hawa nafsunya dari perbuatan terlarang.Peran tasawuf dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk rehabilitas mental dan memberikan pendidikan ruhani kepada generasi muda dan aparatur penegakkan hukum.  Melalui implementasi nilai-nilai tasawuf melalui berbagai praktik  yang ada dalam Sufi, diharapkan memberikan pencegahan terhadap tindak pidana Korupsi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信