{"title":"对未经KUHP观点许可使用国家土地的刑事制裁法律分析和1960年《土地基本法》第5条对基本基本基本规则的分析","authors":"Mahadir Mahadir, Yamin Lubis, M. Marzuki","doi":"10.47652/metadata.v5i1.330","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat,bagaimana faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin, bagaimana ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin adalah karena karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang PNomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS HUKUM SANKSI PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA\",\"authors\":\"Mahadir Mahadir, Yamin Lubis, M. Marzuki\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.330\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat,bagaimana faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin, bagaimana ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin adalah karena karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang PNomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.330\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.330","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS HUKUM SANKSI PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat,bagaimana faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin, bagaimana ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadi perbuatan pidana penguasaan tanah negara tanpa izin adalah karena karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Ancaman pidana dari tindak penguasaan tanah negara tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan di ancam dengan hukuman pidana dan menurut Undang-Undang PNomor 51/prp/1960 pasal 6 ayat 1 untuk melakukan proses eksekusi terhadap seorang yang melakukan perbuatan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.