{"title":"对妇女家庭的暴力是一种人道主义罪行","authors":"Hanafi Arief","doi":"10.31849/jgh.v1i01.2896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan rumah tangga merupakan kejahatan yang serius. Kasus kekerasan ini selalu meningkat setiap tahun dalam berbagai bentuk, baik kuantitas maupun kualitas. Efek buruk tidak hanya menimpa para korban, namun juga kepada pihak lain dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan falsafah Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia mengeluarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kemudian dibentuk Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Pada tahun 2004, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang secara spesifik mengatur larangan melakukan kekerasan rumahtangga dalam bentuk apa pun. Hal ini berarti bahwa Indonesia sangat menentang kekerasan rumah tangga serta memandangnya ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius sehingga perlu ditanggulangi secara sungguh-sungguh.","PeriodicalId":198081,"journal":{"name":"Jurnal Gagasan Hukum","volume":"183 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN\",\"authors\":\"Hanafi Arief\",\"doi\":\"10.31849/jgh.v1i01.2896\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan rumah tangga merupakan kejahatan yang serius. Kasus kekerasan ini selalu meningkat setiap tahun dalam berbagai bentuk, baik kuantitas maupun kualitas. Efek buruk tidak hanya menimpa para korban, namun juga kepada pihak lain dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan falsafah Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia mengeluarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kemudian dibentuk Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Pada tahun 2004, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang secara spesifik mengatur larangan melakukan kekerasan rumahtangga dalam bentuk apa pun. Hal ini berarti bahwa Indonesia sangat menentang kekerasan rumah tangga serta memandangnya ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius sehingga perlu ditanggulangi secara sungguh-sungguh.\",\"PeriodicalId\":198081,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"volume\":\"183 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Gagasan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2896\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gagasan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN
Kekerasan rumah tangga merupakan kejahatan yang serius. Kasus kekerasan ini selalu meningkat setiap tahun dalam berbagai bentuk, baik kuantitas maupun kualitas. Efek buruk tidak hanya menimpa para korban, namun juga kepada pihak lain dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan falsafah Indonesia Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia mengeluarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Kemudian dibentuk Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Pada tahun 2004, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang secara spesifik mengatur larangan melakukan kekerasan rumahtangga dalam bentuk apa pun. Hal ini berarti bahwa Indonesia sangat menentang kekerasan rumah tangga serta memandangnya ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius sehingga perlu ditanggulangi secara sungguh-sungguh.