Juni Hendrianto, Mustamam Mustamam, Muhammad Arif Sahlepi
{"title":"通过惯犯的惯犯(判例编号1352/Pid)对入室盗窃的管辖权进行分析。B - 2022 - PN Mdn)","authors":"Juni Hendrianto, Mustamam Mustamam, Muhammad Arif Sahlepi","doi":"10.47652/metadata.v5i3.409","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \nTindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/PN Mdn)\",\"authors\":\"Juni Hendrianto, Mustamam Mustamam, Muhammad Arif Sahlepi\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i3.409\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK \\nTindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"79 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.409\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.409","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/PN Mdn)
ABSTRAK
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.