{"title":"作为建筑用户/居民的基本人权证书(SLF)的紧急职能证明","authors":"Anda Setiawati","doi":"10.25105/TERAS-LREV.V1I2.7104","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus robohnya bangunan gedung terutama di Jakarta, tidak bisa dilepaskan dari adanya kondisi fungsi bangunan yang tidak layak. Dalam aturannya, setiap pemilik bangunan gedung wajib memperoleh SLF yang membuktikan keandalan bangunan miliknya sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna/penghuninya. Kewajiban memperoleh SLF pada dasarnya untuk memberikan rasa aman terutama bagi diri pribadi, keluarga, dan hak milik penghuni/pengguna bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Perlindungan atas rasa aman terutama hak milik dari penghuni/pengguna diwujudkan dalam bentuk tanggung gugat pemilik bangunan. Tanggung gugat pemilik bangunan gedung didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Hak asasi pengguna/penghuni bangunan gedung yang laik fungsi juga dilindungi agar pemerintah daerah beserta aparatnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses SLF. Dari aspek hukum administratif, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SLF melanggar UU No. 30/2014 terutama asas perlindungan atas HAM. Sedangkan secara perdata, tindakan pemerintah daerah dan pejabatnya juga dapat digugat atas dasar perbuatan melanggar hukum dari penguasa.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"66 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGGUNA/PENGHUNI BANGUNAN GEDUNG\",\"authors\":\"Anda Setiawati\",\"doi\":\"10.25105/TERAS-LREV.V1I2.7104\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kasus robohnya bangunan gedung terutama di Jakarta, tidak bisa dilepaskan dari adanya kondisi fungsi bangunan yang tidak layak. Dalam aturannya, setiap pemilik bangunan gedung wajib memperoleh SLF yang membuktikan keandalan bangunan miliknya sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna/penghuninya. Kewajiban memperoleh SLF pada dasarnya untuk memberikan rasa aman terutama bagi diri pribadi, keluarga, dan hak milik penghuni/pengguna bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Perlindungan atas rasa aman terutama hak milik dari penghuni/pengguna diwujudkan dalam bentuk tanggung gugat pemilik bangunan. Tanggung gugat pemilik bangunan gedung didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Hak asasi pengguna/penghuni bangunan gedung yang laik fungsi juga dilindungi agar pemerintah daerah beserta aparatnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses SLF. Dari aspek hukum administratif, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SLF melanggar UU No. 30/2014 terutama asas perlindungan atas HAM. Sedangkan secara perdata, tindakan pemerintah daerah dan pejabatnya juga dapat digugat atas dasar perbuatan melanggar hukum dari penguasa.\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"66 \",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/TERAS-LREV.V1I2.7104\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/TERAS-LREV.V1I2.7104","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGGUNA/PENGHUNI BANGUNAN GEDUNG
Kasus robohnya bangunan gedung terutama di Jakarta, tidak bisa dilepaskan dari adanya kondisi fungsi bangunan yang tidak layak. Dalam aturannya, setiap pemilik bangunan gedung wajib memperoleh SLF yang membuktikan keandalan bangunan miliknya sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna/penghuninya. Kewajiban memperoleh SLF pada dasarnya untuk memberikan rasa aman terutama bagi diri pribadi, keluarga, dan hak milik penghuni/pengguna bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Perlindungan atas rasa aman terutama hak milik dari penghuni/pengguna diwujudkan dalam bentuk tanggung gugat pemilik bangunan. Tanggung gugat pemilik bangunan gedung didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Hak asasi pengguna/penghuni bangunan gedung yang laik fungsi juga dilindungi agar pemerintah daerah beserta aparatnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses SLF. Dari aspek hukum administratif, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SLF melanggar UU No. 30/2014 terutama asas perlindungan atas HAM. Sedangkan secara perdata, tindakan pemerintah daerah dan pejabatnya juga dapat digugat atas dasar perbuatan melanggar hukum dari penguasa.