{"title":"扎卡特制度管理生产力分析(查亚普拉市Muamalat分支机构批判性研究)","authors":"E. Siswanto","doi":"10.24256/pal.v3i2.387","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah penting dalam rangka menjaga eksistensi Islam dan umat. Begitu seriusnya kedudukan zakat ini, sehingga pada awal kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terdapat orang-orang yang melakukan pembangkangan untuk menunaikan zakat, oleh sebab itu khalifah melakukan ijtihad dengan memerangi mereka. Ini menunjukkan terhadap komitmen Islam dalam menanggulangi kaum dluafa secara berkelanjutan dan sistematis. Untuk mengakomodir jumlah kaum dluafa yang jumlahnya sangat banyak, pada saat sekarang ini para amilin menempuh upaya dengan menyalurkan zakat dalam bentuk produktif. Sebenarnya, apabila dikaji lebih jauh, sejak dahulu pemanfaatan zakat dapat digolongkan kepada empat bentuk: pertama, bersifat konsumtif tradisional yaitu proses dimana pembagian langsung kepada para mustahiq. Kedua, bersifat konsumtif kreatif yaitu proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti di berikan dalam bentuk beasiswa, gerabah, cangkul dan sebagainya. Ketiga, bersifat produktif tradisional yaitu proses pemberian zakat diberikan dalam bentuk benda atau barang yang diketahui produktif untuk satuan daerah yang mengelola zakat, seperti pemberian kambing, sapi, becak dan sebagainya. Keempat, bersifat produktif kreatif yaitu proses perwujudan pemberian zakat dalam bentuk permodalan bergulir baik untuk usaha program sosial, home industri atau pemberian tambahan modal usaha kecil. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. Di kemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dana zakat bukan pemberian sesuap nasi dalam jangka sehari dua hari, kemudian para mustahiq menjadi miskin kembali, tapi dana zakat itu harus memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun sisi pembangunan dan kesejahteraan umat. Zakat dapat memberikan solusi dalam masalah kemiskinan, pengangguran dan pemerataan ekonomi apabila dilakukan secara optimal. Hal ini mengandung pemahaman bahwa zakat harus dikelola dengan baik, karena zakat merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang sangat potensial untuk menjadi alternatif bagi pemberdayaan ekonomi umat.","PeriodicalId":373084,"journal":{"name":"Palita: Journal of Social-Religion Research","volume":"11 10","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PRODUKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT DARI SISTEM BAGI HASIL (Studi Kritis Bank Muamalat Cabang Kota Jayapura)\",\"authors\":\"E. Siswanto\",\"doi\":\"10.24256/pal.v3i2.387\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah penting dalam rangka menjaga eksistensi Islam dan umat. Begitu seriusnya kedudukan zakat ini, sehingga pada awal kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terdapat orang-orang yang melakukan pembangkangan untuk menunaikan zakat, oleh sebab itu khalifah melakukan ijtihad dengan memerangi mereka. Ini menunjukkan terhadap komitmen Islam dalam menanggulangi kaum dluafa secara berkelanjutan dan sistematis. Untuk mengakomodir jumlah kaum dluafa yang jumlahnya sangat banyak, pada saat sekarang ini para amilin menempuh upaya dengan menyalurkan zakat dalam bentuk produktif. Sebenarnya, apabila dikaji lebih jauh, sejak dahulu pemanfaatan zakat dapat digolongkan kepada empat bentuk: pertama, bersifat konsumtif tradisional yaitu proses dimana pembagian langsung kepada para mustahiq. Kedua, bersifat konsumtif kreatif yaitu proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti di berikan dalam bentuk beasiswa, gerabah, cangkul dan sebagainya. Ketiga, bersifat produktif tradisional yaitu proses pemberian zakat diberikan dalam bentuk benda atau barang yang diketahui produktif untuk satuan daerah yang mengelola zakat, seperti pemberian kambing, sapi, becak dan sebagainya. Keempat, bersifat produktif kreatif yaitu proses perwujudan pemberian zakat dalam bentuk permodalan bergulir baik untuk usaha program sosial, home industri atau pemberian tambahan modal usaha kecil. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. Di kemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dana zakat bukan pemberian sesuap nasi dalam jangka sehari dua hari, kemudian para mustahiq menjadi miskin kembali, tapi dana zakat itu harus memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun sisi pembangunan dan kesejahteraan umat. Zakat dapat memberikan solusi dalam masalah kemiskinan, pengangguran dan pemerataan ekonomi apabila dilakukan secara optimal. Hal ini mengandung pemahaman bahwa zakat harus dikelola dengan baik, karena zakat merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang sangat potensial untuk menjadi alternatif bagi pemberdayaan ekonomi umat.\",\"PeriodicalId\":373084,\"journal\":{\"name\":\"Palita: Journal of Social-Religion Research\",\"volume\":\"11 10\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Palita: Journal of Social-Religion Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24256/pal.v3i2.387\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Palita: Journal of Social-Religion Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24256/pal.v3i2.387","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在维持伊斯兰教和人民的存在方面,撒迦特在伊斯兰教中的地位至关重要。撒迦的地位是如此严重,以至于在哈里发阿布·巴克尔·阿布·希迪奇(Abu bakh - shiddiq)的早期,人们为了完成撒迦特的任务而反抗他,哈里发就与他们作战,取得许可。这表明伊斯兰教在持续和系统地应对dluafa方面的承诺。为了应付相当多的dluafa,目前amilin正在努力将zakat转化为有生产力的形式。事实上,从更深入的研究来看,zakat的使用可以分为四种:第一,它是一种传统的消费过程,一种直接向智商群体的行为。其次,它具有创造性的消费过程,以奖学金、陶器、锄头等形式提供。第三,撒迦特的传统生产方式是用一种有生产力的物品或物品的形式来管理撒迦特的区域单位,如山羊、牛、三轮车等。第四,在社会企业、家庭企业或小企业额外提供资金的情况下,zakat的表现具有创造性。撒迦特的有效传播发生在先知的时代。伊斯兰教祭司萨利姆·本·阿卜杜拉·本·乌马尔(Salim bin Abdillah)从他父亲那里获得的历史圣训中详细说明,上帝的使者(伊斯兰教的先知)把撒迦给了他,并指示他重新发展或与人交往。zakat基金不是在一天之内就能养活的,然后iq就会变穷,但是这些钱必须在很长一段时间内更好地满足生活必需品。撒迦特是一个maaliyah ijtimaiyah的崇拜,在教义和人民的发展和福祉方面都处于非常重要、战略和决定性的地位。撒迦特可以在最理想的情况下解决贫困、失业和经济平衡问题。这包含了理解zakat迦特必须管理得很好,因为是很有潜力的基金收入来源之一为百姓经济赋权成为替代。
ANALISIS PRODUKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT DARI SISTEM BAGI HASIL (Studi Kritis Bank Muamalat Cabang Kota Jayapura)
Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah penting dalam rangka menjaga eksistensi Islam dan umat. Begitu seriusnya kedudukan zakat ini, sehingga pada awal kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang terdapat orang-orang yang melakukan pembangkangan untuk menunaikan zakat, oleh sebab itu khalifah melakukan ijtihad dengan memerangi mereka. Ini menunjukkan terhadap komitmen Islam dalam menanggulangi kaum dluafa secara berkelanjutan dan sistematis. Untuk mengakomodir jumlah kaum dluafa yang jumlahnya sangat banyak, pada saat sekarang ini para amilin menempuh upaya dengan menyalurkan zakat dalam bentuk produktif. Sebenarnya, apabila dikaji lebih jauh, sejak dahulu pemanfaatan zakat dapat digolongkan kepada empat bentuk: pertama, bersifat konsumtif tradisional yaitu proses dimana pembagian langsung kepada para mustahiq. Kedua, bersifat konsumtif kreatif yaitu proses pengkonsumsian dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti di berikan dalam bentuk beasiswa, gerabah, cangkul dan sebagainya. Ketiga, bersifat produktif tradisional yaitu proses pemberian zakat diberikan dalam bentuk benda atau barang yang diketahui produktif untuk satuan daerah yang mengelola zakat, seperti pemberian kambing, sapi, becak dan sebagainya. Keempat, bersifat produktif kreatif yaitu proses perwujudan pemberian zakat dalam bentuk permodalan bergulir baik untuk usaha program sosial, home industri atau pemberian tambahan modal usaha kecil. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. Di kemukakan dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dana zakat bukan pemberian sesuap nasi dalam jangka sehari dua hari, kemudian para mustahiq menjadi miskin kembali, tapi dana zakat itu harus memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam jangka waktu yang relatif lama. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun sisi pembangunan dan kesejahteraan umat. Zakat dapat memberikan solusi dalam masalah kemiskinan, pengangguran dan pemerataan ekonomi apabila dilakukan secara optimal. Hal ini mengandung pemahaman bahwa zakat harus dikelola dengan baik, karena zakat merupakan salah satu sumber pemasukan dana yang sangat potensial untuk menjadi alternatif bagi pemberdayaan ekonomi umat.