飞机失事遇难者的运输责任安排和原则

Rayhan Fadhillah, Sri Bakti Yunari
{"title":"飞机失事遇难者的运输责任安排和原则","authors":"Rayhan Fadhillah, Sri Bakti Yunari","doi":"10.25105/refor.v5i2.16278","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sriwijaya Air sebagai maskapai penerbangan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan berlangsung. Dalam penyelenggaran penerbangan, pesawat udara yang akan digunakan harus dalam kondisi siap terbang. Sehubungan dengan itu telah terjadi kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 yang menewaskan baik penumpang dan kru pesawat yang jumlahnya mencapai 62 korban jiwa. Rumusan masalah di artikel ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang didalam hukum pengangkutan udara privat dan bagaimana pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap korban dalam kecelakaan maskapai sriwijaya air di kepulauan seribu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Metode penelitian yang dipakai ialah normatif yang sifatnya deskriptif memakai data sekunder yang didukung oleh data primer lalu dianalisis secara kualitatif serta memakai metode deduktif yang jadi penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini, bahwa pengaturan yang dapat diterapkan adalah Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 mengenai Penerbangan yang menjelaskan bahwa pengangkut yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang baik didalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara dan prinsip tanggung jawab pengangkut yang diterapkan ialah prinsip presumption of liability. Kesimpulan Pengangkut harus membayar kerugian yang dialami penumpang yakni Rp. 1.250.000.000","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"20 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGATURAN DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA\",\"authors\":\"Rayhan Fadhillah, Sri Bakti Yunari\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i2.16278\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sriwijaya Air sebagai maskapai penerbangan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan berlangsung. Dalam penyelenggaran penerbangan, pesawat udara yang akan digunakan harus dalam kondisi siap terbang. Sehubungan dengan itu telah terjadi kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 yang menewaskan baik penumpang dan kru pesawat yang jumlahnya mencapai 62 korban jiwa. Rumusan masalah di artikel ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang didalam hukum pengangkutan udara privat dan bagaimana pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap korban dalam kecelakaan maskapai sriwijaya air di kepulauan seribu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Metode penelitian yang dipakai ialah normatif yang sifatnya deskriptif memakai data sekunder yang didukung oleh data primer lalu dianalisis secara kualitatif serta memakai metode deduktif yang jadi penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini, bahwa pengaturan yang dapat diterapkan adalah Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 mengenai Penerbangan yang menjelaskan bahwa pengangkut yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang baik didalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara dan prinsip tanggung jawab pengangkut yang diterapkan ialah prinsip presumption of liability. Kesimpulan Pengangkut harus membayar kerugian yang dialami penumpang yakni Rp. 1.250.000.000\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"20 6\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16278\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16278","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Sriwijaya航空公司是一种义务,在飞行过程中确保乘客的安全、安全和舒适。在飞行安排中,飞机必须随时准备起飞。据报道,2021年1月9日,Sriwijaya航空公司的一架飞机在1000号岛屿坠毁,造成62名乘客和机组人员死亡。本文的问题公式是,根据2009年《航空载经法》,私人航空运输法对乘客的责任原则,以及根据《航空载经》千年航空事故的人员责任。采用的研究方法是描述性的规范,采用原始数据支持的次要数据,然后进行定性分析,采用演绎方法,从中得出结论。研究结果和讨论这一章,适用的安排是141节(1)1号法案关于航空运输的解释必须负责的好乘客在飞机上所遭受的损失或上下飞机和运输的责任原则是presumption原则的责任。运输总额必须赔偿乘客1.25亿卢比的损失
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGATURAN DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Sriwijaya Air sebagai maskapai penerbangan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan berlangsung. Dalam penyelenggaran penerbangan, pesawat udara yang akan digunakan harus dalam kondisi siap terbang. Sehubungan dengan itu telah terjadi kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 yang menewaskan baik penumpang dan kru pesawat yang jumlahnya mencapai 62 korban jiwa. Rumusan masalah di artikel ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang didalam hukum pengangkutan udara privat dan bagaimana pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap korban dalam kecelakaan maskapai sriwijaya air di kepulauan seribu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Metode penelitian yang dipakai ialah normatif yang sifatnya deskriptif memakai data sekunder yang didukung oleh data primer lalu dianalisis secara kualitatif serta memakai metode deduktif yang jadi penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini, bahwa pengaturan yang dapat diterapkan adalah Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 mengenai Penerbangan yang menjelaskan bahwa pengangkut yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang baik didalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara dan prinsip tanggung jawab pengangkut yang diterapkan ialah prinsip presumption of liability. Kesimpulan Pengangkut harus membayar kerugian yang dialami penumpang yakni Rp. 1.250.000.000
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信