基于基于KHI观点和1974年1号法律的孕妇婚姻法

A. Mukhlishin
{"title":"基于基于KHI观点和1974年1号法律的孕妇婚姻法","authors":"A. Mukhlishin","doi":"10.22515/al-ahkam.v2i2.1019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK\nKawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu, dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama dan etika terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya.\nDengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan diatas, maka dapat di tarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini adalah study kepustakaan (library research) adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Selanjutnya penulis menggunakan analisis non statistik sesuai untuk data deskriftif.\nDidalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak ada yang mengatur tentang perwalian terhadap anak akibat pernikahan wanita hamil. Oleh sebab itu ketentuan perwalian menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 selagi anak tersebut dilahirkan dalam satu pernikahan yang dianggap sah oleh negara maka hak perwaliannya berada pada kedua orang tua sahnya tersebut. Karena di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pembagian hak waris, akan tetapi apabila anak tersebut sudah dianggap sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara otomatis anak tersebut mendapat hak waris dari garis keturunan ayah dan ibunya.\nMenurut KHI, Apabila anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar pernikahan) tersebut ternyata perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah), yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bagi Instansi Lembaga yang bertanggung jawab mengenai perkawinan, harus terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membina keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian Dan Hak Waris Anak Perspektif KHI Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974\",\"authors\":\"A. Mukhlishin\",\"doi\":\"10.22515/al-ahkam.v2i2.1019\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK\\nKawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu, dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama dan etika terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya.\\nDengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan diatas, maka dapat di tarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini adalah study kepustakaan (library research) adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Selanjutnya penulis menggunakan analisis non statistik sesuai untuk data deskriftif.\\nDidalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak ada yang mengatur tentang perwalian terhadap anak akibat pernikahan wanita hamil. Oleh sebab itu ketentuan perwalian menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 selagi anak tersebut dilahirkan dalam satu pernikahan yang dianggap sah oleh negara maka hak perwaliannya berada pada kedua orang tua sahnya tersebut. Karena di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pembagian hak waris, akan tetapi apabila anak tersebut sudah dianggap sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara otomatis anak tersebut mendapat hak waris dari garis keturunan ayah dan ibunya.\\nMenurut KHI, Apabila anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar pernikahan) tersebut ternyata perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah), yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bagi Instansi Lembaga yang bertanggung jawab mengenai perkawinan, harus terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membina keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.\",\"PeriodicalId\":135077,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-02-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.1019\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.1019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

未婚怀孕是指未婚怀孕的男性和男性都是未婚的。因此,与孕妇交配的问题需要特别仔细和慎重的注意,特别是由婚姻登记员。这是一种社会现象,指的是穆斯林社会对道德规范、宗教和伦理缺乏认识,而这个男人并没有让她怀孕,而是娶了她。考虑到作者提出的问题的背景,可以提出一个问题,即孕妇婚姻法如何影响KHI视角和1974年1号法?此外,本研究的目的是确定准怀孕妇女婚姻法对儿童监护和继承权的影响。这种类型的研究是研究人员在收集与即将或正在研究的主题或问题相关的相关信息时所做的一切努力。作者接下来使用与desciftif数据一致的非统计分析。根据1974年1号法案,没有人对一名孕妇的婚姻对儿童的监护。因此,根据1974年1号法律,当孩子在一个国家认为合法的婚姻中出生时,监护权将由父母双方共同监护。因为1974年的第1号法案并没有规定继承权的划分,但是,如果这个孩子在1974年的第1号法案中被认为是合法的,那么这个孩子就会自动获得父母的继承权。根据KHI的说法,如果由非婚生子女(婚外)产生的孩子是女孩,而这个孩子长大后将结婚,那么他或她的生父(由监护人)没有权利或非法结婚,而监护人是法官。根据《伊斯兰法》汇编的一段条款(KHI),规定:非婚生子女只与母亲和母亲的家庭有继承权。对于负责婚姻的机构来说,应该继续教育社区建立一个成熟的、成熟的、特许经营的家庭的重要性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian Dan Hak Waris Anak Perspektif KHI Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
ABSTRAK Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu, dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama dan etika terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya. Dengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan diatas, maka dapat di tarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini adalah study kepustakaan (library research) adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Selanjutnya penulis menggunakan analisis non statistik sesuai untuk data deskriftif. Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak ada yang mengatur tentang perwalian terhadap anak akibat pernikahan wanita hamil. Oleh sebab itu ketentuan perwalian menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 selagi anak tersebut dilahirkan dalam satu pernikahan yang dianggap sah oleh negara maka hak perwaliannya berada pada kedua orang tua sahnya tersebut. Karena di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pembagian hak waris, akan tetapi apabila anak tersebut sudah dianggap sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara otomatis anak tersebut mendapat hak waris dari garis keturunan ayah dan ibunya. Menurut KHI, Apabila anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar pernikahan) tersebut ternyata perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah), yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bagi Instansi Lembaga yang bertanggung jawab mengenai perkawinan, harus terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membina keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信