{"title":"分析在武装冲突中使用杀手机器人的骑士原则","authors":"Mahmood Faiz Baraja, Jun Justinar","doi":"10.25105/teraslrev.v3i2.15046","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan istilah dari Hukum Pertikaian senjata (The Law of Armed Conflicts) menjadi HukumHumaniter Internasional (International Humanitarian Law) merupakan satu titik perkembanganyang sangat penting. Bahwa didalam normanya, dimasukkan segi-segi kemanusiaan yang padaintinya untuk menjaga dan melindungi warga sipil dan hors de combat. Hukum Humanitermemiliki Prinsip Kesatiraan (Chivalry) didalamnya, yang menyatakan bahwa kejujuran dalamperang harus dijunjung tinggi. Namun dengan perkembangan zaman dan teknologi, berkembangjuga persenjataan untuk perang. Perkembangan terakhir dari senjata perang adalah sistemsenjata otonom. Pertanyaan yang ingin dijwawab adalah apakah penggunaan sistem senjataotonom melanggar prinsip kesatriaan hukum humaniter internasional? Tulisan ini akan menjawabdengan cara membandingkan pelarangan senjata lain atas dasar tidak sejalan dengan prinsipkesatriaan, dan dengan melihat dan membandingkan pendapat ahli dalam subjek ini. Singkatnya,senjatotonom menjadi melanggar kesatriaan jika mengarahakan pada target manusia.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"179 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PRINSIP KESATRIAAN DALAM PENGGUNAAN KILLER ROBOT DALAM KONFLIK BERSENJATA\",\"authors\":\"Mahmood Faiz Baraja, Jun Justinar\",\"doi\":\"10.25105/teraslrev.v3i2.15046\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perubahan istilah dari Hukum Pertikaian senjata (The Law of Armed Conflicts) menjadi HukumHumaniter Internasional (International Humanitarian Law) merupakan satu titik perkembanganyang sangat penting. Bahwa didalam normanya, dimasukkan segi-segi kemanusiaan yang padaintinya untuk menjaga dan melindungi warga sipil dan hors de combat. Hukum Humanitermemiliki Prinsip Kesatiraan (Chivalry) didalamnya, yang menyatakan bahwa kejujuran dalamperang harus dijunjung tinggi. Namun dengan perkembangan zaman dan teknologi, berkembangjuga persenjataan untuk perang. Perkembangan terakhir dari senjata perang adalah sistemsenjata otonom. Pertanyaan yang ingin dijwawab adalah apakah penggunaan sistem senjataotonom melanggar prinsip kesatriaan hukum humaniter internasional? Tulisan ini akan menjawabdengan cara membandingkan pelarangan senjata lain atas dasar tidak sejalan dengan prinsipkesatriaan, dan dengan melihat dan membandingkan pendapat ahli dalam subjek ini. Singkatnya,senjatotonom menjadi melanggar kesatriaan jika mengarahakan pada target manusia.\",\"PeriodicalId\":325645,\"journal\":{\"name\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"volume\":\"179 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15046\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15046","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PRINSIP KESATRIAAN DALAM PENGGUNAAN KILLER ROBOT DALAM KONFLIK BERSENJATA
Perubahan istilah dari Hukum Pertikaian senjata (The Law of Armed Conflicts) menjadi HukumHumaniter Internasional (International Humanitarian Law) merupakan satu titik perkembanganyang sangat penting. Bahwa didalam normanya, dimasukkan segi-segi kemanusiaan yang padaintinya untuk menjaga dan melindungi warga sipil dan hors de combat. Hukum Humanitermemiliki Prinsip Kesatiraan (Chivalry) didalamnya, yang menyatakan bahwa kejujuran dalamperang harus dijunjung tinggi. Namun dengan perkembangan zaman dan teknologi, berkembangjuga persenjataan untuk perang. Perkembangan terakhir dari senjata perang adalah sistemsenjata otonom. Pertanyaan yang ingin dijwawab adalah apakah penggunaan sistem senjataotonom melanggar prinsip kesatriaan hukum humaniter internasional? Tulisan ini akan menjawabdengan cara membandingkan pelarangan senjata lain atas dasar tidak sejalan dengan prinsipkesatriaan, dan dengan melihat dan membandingkan pendapat ahli dalam subjek ini. Singkatnya,senjatotonom menjadi melanggar kesatriaan jika mengarahakan pada target manusia.