{"title":"等待特别法庭皮尔卡达","authors":"Ibnu Affan","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.1079","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"283 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"MENANTI PERADILAN KHUSUS PILKADA\",\"authors\":\"Ibnu Affan\",\"doi\":\"10.33059/JHSK.V13I2.1079\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"283 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.1079\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.1079","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
根据1945年UUDNRI的说法,皮尔卡达不是一个选举政权,而是一个地方政府政权。因此,增加法院对争议案件的裁决是违宪的。2014年5月19日,2003年5月19日宣读的MK - xi /PUU-XI/2003判决废除了MK的授权,解决了《纠纷》。其裁决指出,2008年《第236C法》第12条第29条(第1条)第29条(e)第48条司法权力法与1945年《第18条》和第22条《宪法》没有约束力。随后,为了解决皮尔卡达争端,根据2016年第10号法案,成立了一项特别司法,即2014年第1号州第1号州长、摄政王和市长选举的第二项立法。
Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.