{"title":"《雇用外籍人士计划》出版后对当地工人的保护法律","authors":"Julienna Hartono, Annisa Amalia Rahmadianti, Indah Permatasari Kosuma","doi":"10.59301/jka.v1i1.8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam PERPRES 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PERPRES 20/2018 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kesulitan kerap muncul saat TKA datang, seperti aksi penolakan TKA di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penolakan ini terjadi karena tidak adanya transparansi tentang RPTKA. Oleh karena itu, penulis akan menganalisis tentang perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap penerbitan RPTKA tersebut. Dengan metode penelitian doktrinal, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan hukum preventif terhadap penerbitan RPTKA. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diajukan kepada pemberi kerja atau pejabat yang mengeluarkan RPTKA. Adapun penyelesaian sengketa dibagi menjadi metode non litigasi dan litigasi.","PeriodicalId":175699,"journal":{"name":"Jurnal Kawruh Abiyasa","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA LOKAL ATAS PENERBITAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING\",\"authors\":\"Julienna Hartono, Annisa Amalia Rahmadianti, Indah Permatasari Kosuma\",\"doi\":\"10.59301/jka.v1i1.8\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam PERPRES 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PERPRES 20/2018 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kesulitan kerap muncul saat TKA datang, seperti aksi penolakan TKA di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penolakan ini terjadi karena tidak adanya transparansi tentang RPTKA. Oleh karena itu, penulis akan menganalisis tentang perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap penerbitan RPTKA tersebut. Dengan metode penelitian doktrinal, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan hukum preventif terhadap penerbitan RPTKA. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diajukan kepada pemberi kerja atau pejabat yang mengeluarkan RPTKA. Adapun penyelesaian sengketa dibagi menjadi metode non litigasi dan litigasi.\",\"PeriodicalId\":175699,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kawruh Abiyasa\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kawruh Abiyasa\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59301/jka.v1i1.8\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kawruh Abiyasa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59301/jka.v1i1.8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA LOKAL ATAS PENERBITAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam PERPRES 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PERPRES 20/2018 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kesulitan kerap muncul saat TKA datang, seperti aksi penolakan TKA di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penolakan ini terjadi karena tidak adanya transparansi tentang RPTKA. Oleh karena itu, penulis akan menganalisis tentang perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap penerbitan RPTKA tersebut. Dengan metode penelitian doktrinal, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perlindungan hukum preventif terhadap penerbitan RPTKA. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diajukan kepada pemberi kerja atau pejabat yang mengeluarkan RPTKA. Adapun penyelesaian sengketa dibagi menjadi metode non litigasi dan litigasi.