{"title":"波利调查人员对庭外正在审议的罪行的纪律","authors":"Rudi Suprianto","doi":"10.54816/sj.v4i2.462","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada situasi-situasi tertentu, seorang polisi harus mampu mengambil sebuah keputusan yang tepat atau lebih dikenal dengan istilah Diskresi. Keputusan yang cepat dan tepat itu tentu saja dilatarbelakangi atas sebuah pertimbangan serta disertai dengan adanya pertanggungjawaban. Pelaksanaannya pun relatif lebih berasal dari subjektif petugas polisi tersebut, namun demikian latar belakang penggunaanya tentu harus atas kepentingan yang lebih besar dan lebih luas. Penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan memiliki kewenangan diskresi yang dilindungi undang-undang, untuk menghindari sanksi pidana penjara. Untuk mencari solusi terhadap penyelesaian perkara anak sebagai pelaku tindak pidana khususnya pencurian dalam keluarga dengan menggunakan Diskresi Kepolisian, Restorative Justice dan Diversi, agar dapat diselesaikan tanpa proses peradilan dan sanksi yang diterapkan tidak mutlak harus berupa sanksi pidana penjara. Dalam penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan dan efektifitas Diskresi Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga dan Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnaljurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wewenang ini diperlukan Polri untuk menyelesaikan perkara- perkara yang sifatnya ringan, sederhana dan kerugian secara ekonomis relatif kecil. walaupun sudah terdapat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, tindak pidana pencurian ringan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, karena Perma Nomor 2 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai penyesuaian batasan nilai kerugian dan ganti rugi tindak pidana ringan dan Perma tersebut hanya berlaku di internal Mahkamah Agung RI.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DISKRESI PENYIDIK POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DI SELESAIKAN DILUAR PENGADILAN\",\"authors\":\"Rudi Suprianto\",\"doi\":\"10.54816/sj.v4i2.462\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada situasi-situasi tertentu, seorang polisi harus mampu mengambil sebuah keputusan yang tepat atau lebih dikenal dengan istilah Diskresi. Keputusan yang cepat dan tepat itu tentu saja dilatarbelakangi atas sebuah pertimbangan serta disertai dengan adanya pertanggungjawaban. Pelaksanaannya pun relatif lebih berasal dari subjektif petugas polisi tersebut, namun demikian latar belakang penggunaanya tentu harus atas kepentingan yang lebih besar dan lebih luas. Penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan memiliki kewenangan diskresi yang dilindungi undang-undang, untuk menghindari sanksi pidana penjara. Untuk mencari solusi terhadap penyelesaian perkara anak sebagai pelaku tindak pidana khususnya pencurian dalam keluarga dengan menggunakan Diskresi Kepolisian, Restorative Justice dan Diversi, agar dapat diselesaikan tanpa proses peradilan dan sanksi yang diterapkan tidak mutlak harus berupa sanksi pidana penjara. Dalam penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan dan efektifitas Diskresi Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga dan Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnaljurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wewenang ini diperlukan Polri untuk menyelesaikan perkara- perkara yang sifatnya ringan, sederhana dan kerugian secara ekonomis relatif kecil. walaupun sudah terdapat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, tindak pidana pencurian ringan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, karena Perma Nomor 2 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai penyesuaian batasan nilai kerugian dan ganti rugi tindak pidana ringan dan Perma tersebut hanya berlaku di internal Mahkamah Agung RI.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.462\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.462","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DISKRESI PENYIDIK POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DI SELESAIKAN DILUAR PENGADILAN
Pada situasi-situasi tertentu, seorang polisi harus mampu mengambil sebuah keputusan yang tepat atau lebih dikenal dengan istilah Diskresi. Keputusan yang cepat dan tepat itu tentu saja dilatarbelakangi atas sebuah pertimbangan serta disertai dengan adanya pertanggungjawaban. Pelaksanaannya pun relatif lebih berasal dari subjektif petugas polisi tersebut, namun demikian latar belakang penggunaanya tentu harus atas kepentingan yang lebih besar dan lebih luas. Penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan memiliki kewenangan diskresi yang dilindungi undang-undang, untuk menghindari sanksi pidana penjara. Untuk mencari solusi terhadap penyelesaian perkara anak sebagai pelaku tindak pidana khususnya pencurian dalam keluarga dengan menggunakan Diskresi Kepolisian, Restorative Justice dan Diversi, agar dapat diselesaikan tanpa proses peradilan dan sanksi yang diterapkan tidak mutlak harus berupa sanksi pidana penjara. Dalam penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan dan efektifitas Diskresi Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga dan Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana diluar Pengadilan khususnya pencurian oleh anak dalam keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnaljurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wewenang ini diperlukan Polri untuk menyelesaikan perkara- perkara yang sifatnya ringan, sederhana dan kerugian secara ekonomis relatif kecil. walaupun sudah terdapat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, tindak pidana pencurian ringan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, karena Perma Nomor 2 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai penyesuaian batasan nilai kerugian dan ganti rugi tindak pidana ringan dan Perma tersebut hanya berlaku di internal Mahkamah Agung RI.