{"title":"从婚姻法和人权的角度来看,印尼对不同宗教婚姻的法律审查","authors":"Sindy Cantonia, Ilyas Abdul Majid","doi":"10.56370/jhlg.v2i6.122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan sehingga secara tidak langsung dapat berpotensi mendorong terjadinya praktik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga melahirkan dua penafsiran: Pertama, perkawinan beda agama dilarang karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan; dan Kedua, perkawinan beda agama diperbolehkan karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak asasi yang dijamin dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama dan tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Sindy Cantonia, Ilyas Abdul Majid\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v2i6.122\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan sehingga secara tidak langsung dapat berpotensi mendorong terjadinya praktik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga melahirkan dua penafsiran: Pertama, perkawinan beda agama dilarang karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan; dan Kedua, perkawinan beda agama diperbolehkan karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak asasi yang dijamin dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama dan tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.122\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan sehingga secara tidak langsung dapat berpotensi mendorong terjadinya praktik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga melahirkan dua penafsiran: Pertama, perkawinan beda agama dilarang karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan; dan Kedua, perkawinan beda agama diperbolehkan karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak asasi yang dijamin dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama dan tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.