{"title":"司法审查卫生工作者对职业错误的做法","authors":"Nofil Gusfira","doi":"10.33059/jhsk.v17i2.6199","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan bantuan orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya pribadinya kecuali atas bantuan orang lain. Begitu juga hal ketika sakit masyarakat tentu membutuhkan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan medis sebagai upaya penyembuhan. Sebagai upaya penyembuhan salah satunya adalah dengan cara mengunjungi Rumah sakit atau tenaga medis yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan medis tentu sudah memiliki standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang. Namun adakalanya terjadi kesalahan apakah dilakukan karena ketidaksengajaan atau dengan unsur kesengajaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisa hukum bahwa apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari analisa yang ada maka pasien dapat dikategorikan kepada konsumen sehingga semua ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan konsumen juga berlaku terhdapa pasien yang mengalami kerugian. Pasien dapat meminta pertanggungjawaban tenaga kesehatan dengan melakukan permintaan pertanggungjawaban melalui jalur hukum secara perdata atau pidana dan melalui jalur perjanjian, diluar jalur hukum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Kesalahan Profesi Oleh Tenaga Kesehatan\",\"authors\":\"Nofil Gusfira\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v17i2.6199\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan bantuan orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya pribadinya kecuali atas bantuan orang lain. Begitu juga hal ketika sakit masyarakat tentu membutuhkan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan medis sebagai upaya penyembuhan. Sebagai upaya penyembuhan salah satunya adalah dengan cara mengunjungi Rumah sakit atau tenaga medis yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan medis tentu sudah memiliki standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang. Namun adakalanya terjadi kesalahan apakah dilakukan karena ketidaksengajaan atau dengan unsur kesengajaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisa hukum bahwa apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari analisa yang ada maka pasien dapat dikategorikan kepada konsumen sehingga semua ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan konsumen juga berlaku terhdapa pasien yang mengalami kerugian. Pasien dapat meminta pertanggungjawaban tenaga kesehatan dengan melakukan permintaan pertanggungjawaban melalui jalur hukum secara perdata atau pidana dan melalui jalur perjanjian, diluar jalur hukum.\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6199\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6199","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Kesalahan Profesi Oleh Tenaga Kesehatan
Untuk memenuhi kebutuhan manusia memerlukan bantuan orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya pribadinya kecuali atas bantuan orang lain. Begitu juga hal ketika sakit masyarakat tentu membutuhkan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan medis sebagai upaya penyembuhan. Sebagai upaya penyembuhan salah satunya adalah dengan cara mengunjungi Rumah sakit atau tenaga medis yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan medis tentu sudah memiliki standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang. Namun adakalanya terjadi kesalahan apakah dilakukan karena ketidaksengajaan atau dengan unsur kesengajaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisa hukum bahwa apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga berlaku sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari analisa yang ada maka pasien dapat dikategorikan kepada konsumen sehingga semua ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Perlindungan konsumen juga berlaku terhdapa pasien yang mengalami kerugian. Pasien dapat meminta pertanggungjawaban tenaga kesehatan dengan melakukan permintaan pertanggungjawaban melalui jalur hukum secara perdata atau pidana dan melalui jalur perjanjian, diluar jalur hukum.